Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur berhasil menurunkan angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur, berkat sosialisasi yang dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak.

"Banyak kalangan yang menjadi sasaran dalam sosialisasi untuk menurunkan pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan berbagai pihak tersebut, seperti kalangan dari sejumlah kelompok dan kalangan orang tua," ujar Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Jumat.

Orang tua menjadi sasaran utama sosialisasi karena salah satu kunci penting dengan pengasuhan yang positif bagi anak oleh orang tua dan lingkungan, maka dapat berpengaruh pada pola pikir anak, termasuk pemahaman dari orang tua pada anak agar dapat menghindari pernikahan dini.

Sedangkan keberhasilan menurunkan angka pernikahan usia dini di Kaltim tersebut dapat dilihat dari perkembangan angka dari tahun ke tahun, misalnya di tahun 2020 jumlah pernikahan usia dini di Kaltim sebanyak 1.159 anak.

Kemudian tahun 2021 mengalami penurunan 70 anak, atau turun menjadi 1089 anak, selanjutnya di tahun 2022 terjadi penurunan lagi sebanyak 309 anak, sehingga total angka pernikahan dini pada 2022 turun menjadi 780 anak, terdiri atas 633 anak perempuan dan 147 anak laki-laki.

Adanya penurunan angka perkawinan usia anak yang terus terjadi dan selalu diupayakan, diharapkan bisa sejalan dengan mandat Presiden Joko Widodo dalam RPJMN 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

"Dalam Stranas PPA, pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada 2018, menjadi 8,74 persen di akhir 2024, dan turun ladi menjadi 6,9 persen pada 2030," katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

"Kemudian di Kaltim ditindaklanjuti melalui Instruksi Gubernur Kaltim Nomor: 463/5665/III/DKP3A Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak,” kata Noryani.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023