Pengacara bersama warga yang terdampak dari akibat tertunda pelaksanaan proyek pengendalian banjir di Jalan MT Haryono Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dikerjakan kontraktor PT FDP terus berkoordinasi untuk menyiapkan gugatan class action.
"Gugatan ini biasa juga disebut gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok yang anggota kelompoknya mengalami hal yang lebih kurang sama. Kelompok warga ini mewakilkan gugatannya pada satu orang atau lebih yang juga turut mengalami nasib yang sama dengan kelompoknya," kata pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (LBH Peradi) Balikpapan Ardiansyah, Minggu..
Ia mengatakan, sebagai satu syarat mewakilkan adalah membubuhkan tanda tangan hitam di atas putih sebagai tanda resmi ikut menggugat.
“Kami masih terus kumpulkan tandatangan warga sebagai perwakilan gugatan. Kami berharap dalam waktu dekat ini tanda tangan warga yang diperlukan ini sudah cukup, gugatan bisa segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,” ujarnya.
Ardiansyah mengatakan pihaknya juga masih mempertimbangkan siapa saja para tergugat, namun yang utama adalah PT FDP selaku pelaksana proyek tersebut.
Menurut dia, saat ini yang sudah diselesaikan pengacara dan warga adalah validasi jumlah kerugian dan jumlah warga terdampak langsung. Terhitung sedikitnya 2.000 warga dan 35 usaha terdampak dari pekerjaan proyek tersebut.
Proyek pekerjaan penanganan banjir, yakni peninggian badan Jalan MT Harjono yakni di cekungan ruas Global Sport dan pengerjaan parit besar di Simpang Jalan MT Harjono-Jalan Mayor Pol Zainal Arifin (Jalan Beler), Kota Balikpapan, dianggarkan sebesar Rp136 miliar.
Akibat kegiatan proyek di depan Global Sport tersebut, sejumlah pelaku usaha tidak dapat menjalankan bisnisnya secara normal karena tidak ada akses jalan. Jalan masuk ke Global Sport, yaitu tempat fasilitas berbagai macam olahraga disediakan, juga tertutup seluruhnya, sehingga tidak ada yang bisa masuk atau keluar saat penutupan ruas Jalan MT Harjono sejak akhir Januari 2023.
Seperti di seberang Global Sport terdapat lokasi pergudangan, juga terhenti beraktivitas karena jalan keluar masuk untuk lalu lintas kendaraan ke lokasi itu terhalang pekerjaan proyek tersebut.
Begitu pula sejumlah usaha di dekat muara di Jalan MT Harjono-Jalan Mayor Pol Zainal Arifin karena akses jembatan di atas parit besar menuju ke toko atau tempat usaha mereka dibongkar kontraktor, namun juga tidak diberi akses alternatif.
“Dari sini saja kerugian tidak kurang dari Rp5 miliar sejak bulan Ramadan lalu. Di sisi lain, belum pernah ada yang menggugat secara class action sebelumnya di Balikpapan atau pun di Kalimantan Timur. Ini akan jadi yang pertama,” ujar Ardiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023