Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan restorative justice (RJ) terhadap tiga perkara penganiayaan, sehingga tiga orang yang sebelumnya berstatus terdakwa, kini bebas tanpa harus melalui persidangan.
"Tiga perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP melibatkan tiga orang, namun sekarang ketiganya sudah bebas setelah dilakukan mediasi melalui pendekatan restorative justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat.
RJ atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah melalui mediasi yang melibatkan beberapa pihak, yakni korban, pelaku, keluarga korban, dan tokoh masyarakat demi terciptanya keadilan tanpa persidangan.
Firmansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pinda Umum (Kasi Pidum) Indra Rivana mengatakan RJ merupakan program utama Jaksa Agung untuk pemulihan para tersangka yang tidak perlu sampai persidangan, yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ia menyebut tiga perkara yang telah tuntas setelah dilakukan RJ, dua diantaranya merupakan kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga, yakni berinisial HS (49), RP (36), dan KR (40).
Dalam kasus penganiayaan tersebut, kata dia, melibatkan keluarga, terutama mertua dan menantu, yakni mertua memukul menantu pada pertengahan September 2022, kemudian di awal November 2022 giliran menantu dan keluarga menganiaya mertua.
"Masing-masing dari mereka melapor ke polisi sebagai korban, sehingga akhirnya ketiganya merupakan pelapor atau korban, sekaligus menjadi pelaku dan sempat menjadi terdakwa," ujarnya.
Setelah dilakukan mediasi pada 23 Februari lalu, akhirnya mereka sepakat damai, sehingga Kejari Samarinda melakukan pemaparan dua perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk memperoleh persetujuan atas penghentian penuntutan.
"Kami telah melakukan ekspose dua kali dalam perkara ini. Alhamdulillah disetujui oleh Jampidum karena yang berhak memutuskan perkara ini dihentikan atau tidak, adalah Jampidum Kejagung," katanya.
Upaya perdamaian atau RJ dilakukan ketika perkara tersebut dinyatakan lengkap dan masuk dalam ranah penuntutan. Sedangkan syarat untuk bisa dilakukan RJ, antara lain perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Kasus pencurian juga bisa RJ, asalkan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami juga melihat profil pelaku dalam RJ kasus pencurian, misalnya buruh yang miskin dan anaknya sakit, sehingga ia harus mencuri, namun barang curian dikembalikan dan dimaafkan oleh korban," katanya mencontohkan.
Bahkan, katanya, perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun juga bisa dilakukan RJ, seperti perkara kecelakaan lalu lintas, sepanjang korban atau keluarga korban bersedia untuk memaafkan, dan ada santunan untuk korban atau keluarga korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023