Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan siap menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi atas hasil temuan dana jaminan reklamasi (Jamrek) dan terkait 21 IUP palsu jika ada indikasi unsur korupsi.

“Jika memang pihak Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melapor, laporan akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto di Samarinda, Minggu.

Dia juga menjelaskan bahwa jika pihak Pansus  termasuk masyarakat umum yang melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, karena itu pihak Kejati Kaltim selalu terbuka untuk itu.

“Silahkan saja melaporkan, melaporkan dugaan korupsi merupakan hak siapa saja, kapan pun bisa, kami siap membuka diri menerimanya,” ungkap Toni.

Dikemukakannya, dalam pelaporan, tentu harus jelas siapa pelapor, kemudian siapa yang dilaporkan, lalu perihal kasus  dan kronologi atas kasus yang dilaporkan tersebut, termasuk kelengkapan dokumen perkara yang menjadi temuan Pansus Investigasi Pertambangan.

“Kalau memang ada indikasi korupsi terhadap kasus yang dilaporkan tim Pansus, maka tim Kejaksaan tentu akan mendalami dan menindaklanjuti hal tersebut, namun saat ini kami masih belum menerima hasil laporan dari mereka terkait kasus tambang ilegal dan jaminan reklamasi tersebut, sehingga belum bisa berbicara lebih banyak,” tutup Toni.

Sementara itu, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim berencana akan membawa kasus 21 IUP palsu dan dana jamrek cair tanpa dilengkapi dokumen dengan nilai ratusan miliar ke Kejati Kaltim. Hal itu diungkapkan wakil ketua pansus Muhammad Udin pada awak media beberapa waktu di sela sela sidak di PT Tata Kirana Megajaya .

”Kasus 21 IUP palsu ini bukan semata soal tanda tangan gubernur, tapi persoalan lain dibalik tanda tangan itu. Akibat tanda tangan yang di duga palsu itu ada penambangan ilegal yang pada akhirnya negara rugi dan lingkungan rusak. Ada indikasi korupsi, itulah kenapa Kejati yang kita minta mengusut kasus ini,” tegas Wakil Ketua Pansus IP  M Udin.

Disampaikannya, perusahaan tambang batu bara pengguna IUP palsu ini sebagian sudah ada yang melakukan operasi produksi. Keterangan pemerintah provinsi soal 21 IUP palsu ini sudah cukup untuk jadi dasar awal melakukan langkah nyata memberantas ilegal mining sebagaimana yang disuarakan Presiden Jokowi.

“Instansi terkait di Pemprov sudah jelas menerangkan 21 IUP itu jelas palsu, sekarang tinggal melakukan tindakan hukum. Perusahaannya juga sudah jelas ada yang produksi seperti diungkap Dinas ESDM Kaltim, dan PT Tata Kirana ini kan satu cantoh,” kata anggota komisi I DPRD Kaltim itu.

Dia juga menyebut dana jamrek yang cair Rp219 miliar tanpa dokumen yang jadi temuan auditor negara seperti BPK harus berlanjut ke ranah penegakan hukum.

“Dana jamrek itu cair kan harus ada dokumen dan itu salah satu syarat, jadi bagaimana tanpa dokumen bisa cair, kan aneh. Pencairan juga harus mendapat persetujuan gubernur, jangan lagi muncul persetujuan gubernur tanda tanganya palsu. Ini juga akan pansus bawa ke Kejaksaan Tinggi,” pungkas politisi muda Partai Golkar tersebut.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023