Legislator Provinsi Kalimantan Timur M Udin mempertanyakan soal pembebasan lahan warga di Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang belum tuntas selama 11 tahun sejak 2012, sehingga berujung pada penutupan kembali  jalan tersebut secara total.

"Kita lakukan pembahasan ini agar masyarakat tidak terombang ambing atas masalah tersebut, lucunya masyarakat tidak mengerti berapa harga yang akan diganti rugi sesuai luas dan berapa biaya yang ingin diganti, masyarakat tidak tahu hal itu," ungkap Anggota Komisi I M Udin di Samarinda, Selasa.

Ia menuturkan, masyarakat diperintahkan untuk membuka rekening dan disetor ke pemprov, namun yang membingungkan mereka tidak diberi tahu perihal berapa harga yang akan diganti rugi  sesuai luasannya, bahkan tak ada berita acara tim appraisal yang diberikan kepada masyarakat.

"Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana Pemerintah membangun jalan yang ternyata, tanah itu sampai sekarang belum ada ganti rugi dan belum jelas status pembebasannya," ketus M Udin.

Dia mengatakan, Komisi I akan terus menelusuri dugaan  hal-hal yang kurang beres  dalam permasalahan itu dan menegaskan akan buka secara terang benderang persoalan kasus tersebut.

"Kami juga akan melakukan koordinasi kepada dinas terkait bagaimana alur pembebasan lahan di Jalan Ringroad itu, sampai sekarang mereka belum mengkonfirmasi berapa lahan yang harus diganti dan berapa satuan harga yang ditetapkan," jelasnya.

Dikemukakannya , soal penetapan harga tanah yang diganti rugi ini juga dipertanyakan,  Jalan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2012, apakah akan diganti rugi dengan harga di tahun 2012 atau mengikuti harga di tahun ini, sebab harga jual tanah tentu signifikan lebih tinggi dari tahun 2012 dan masyarakat kemungkinan enggan  dibayar dengan harga murah apalagi sudah 11 tahun menunggu.

Pada saat rapat berlangsung, kata Udin, dirinya  sempat menanyakan apakah pada saat pihak terkait dalam hal ini warga yang terdampak mengikuti rapat dengan Kelurahan, ada membahas besaran nilai ganti rugi lahan dan ternyata tidak ada.

"Dengan kompleksitas dan kronologi yang terjadi dalam polemik pembebasan lahan di Jalan Ringroad ini, kami meyakini bahwa ada oknum yang bermain. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim apakah pemerintah sudah pernah menganggarkan untuk ganti rugi lahan tersebut atau belum," sebutnya.

Tambahnya, DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi I berencana akan memanggil pihak eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Camat, Lurah, termasuk Ketua RT setempat  termasuk Lurah dan ketua RT pendahulunya, untuk membicarakan duduk perkara  perihal ganti rugi lahan warga di Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang berujung penutupan jalan secara total.

“Hasil rapat Komisi I pada Senin (6/3), berencana akan memanggil pihak pemerintah terkait pembebasan lahan warga yang selama 11 tahun tak kunjung mendapatkan pencairan,usai dijanjikan sejak 2012 lalu,” ungkap Anggota Komisi I M Udin. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023