Polsek Sungai Pinang Samarinda Utara menahan seorang pelaku yang merupakan seorang kakek, berinisial SY (72) diduga tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan cucu sendiri hingga hamil.
“Kakek berinisial Sy (72) tega cabuli cucunya yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil di kawasan Samarinda Utara pada Agustus 2022,” ungkap Kapolres Samarinda melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Rabu.
Diterangkannya, kakek tersebut kerap membawa cucunya ke kebun setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, disebabkan tidak bisa menahan nafsu sepeninggal sang istri selama sepuluh tahun, pelaku pun melampiaskan nafsu tersebut kepada cucu sendiri.
Lanjutnya, perbuatan kakek itu dilakukan sebanyak tiga kali, dimulai pada bulan Agustus 2022 setiap hari Sabtu, dan agar korban tidak melapor, pelaku lalu mengiming-imingi dengan uang sebesar Rp20.000.
"Pada Agustus lalu, pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila, dengan waktu setiap hari Sabtu di bulan yang sama," jelas AKP Noor Dhianto.
Terus dikatakannya, aksi tidak beradab SY tersebut lantas diketahui oleh orang tua si korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya, dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Kantor Polsek Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara.
Dengan demikian, akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan tujuh bulan dan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2)," ucap Noor Dhianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SY telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat pasal berlapis, sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ).
Kemudian, pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang Dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Kakek berinisial Sy (72) tega cabuli cucunya yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil di kawasan Samarinda Utara pada Agustus 2022,” ungkap Kapolres Samarinda melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Rabu.
Diterangkannya, kakek tersebut kerap membawa cucunya ke kebun setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, disebabkan tidak bisa menahan nafsu sepeninggal sang istri selama sepuluh tahun, pelaku pun melampiaskan nafsu tersebut kepada cucu sendiri.
Lanjutnya, perbuatan kakek itu dilakukan sebanyak tiga kali, dimulai pada bulan Agustus 2022 setiap hari Sabtu, dan agar korban tidak melapor, pelaku lalu mengiming-imingi dengan uang sebesar Rp20.000.
"Pada Agustus lalu, pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila, dengan waktu setiap hari Sabtu di bulan yang sama," jelas AKP Noor Dhianto.
Terus dikatakannya, aksi tidak beradab SY tersebut lantas diketahui oleh orang tua si korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya, dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Kantor Polsek Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara.
Dengan demikian, akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan tujuh bulan dan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2)," ucap Noor Dhianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SY telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat pasal berlapis, sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ).
Kemudian, pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang Dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023