Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser menerapkan kebijakan yakni tidak lagi menerima layanan rujukan pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dari puskesmas.
"Kebijakan ini diterapkan untuk pemerataan pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya," kata Humas RSUD Panglima Sebaya, dr. Ahmad Hadiwijaya di Tanah Grogot, Rabu.
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku sejak perubahan kelas RSUD Panglima Sebaya dari tipe C ke tipe B, per Januari 2023 ini.
Hadiwijaya menuturkan, ada perubahan layanan rumah sakit sejak status rumah sakit berubah menjadi tipe B, yakni titik rujukan untuk pasien BPJS di puskesmas yang sebelumnya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit, mulai sekarang harus dirujuk ke klinik terlebih dahulu.
"Pasien BPJS dari puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk ke klinik yang telah ditetapkan," ucapnya.
Dikemukakannya, ada tiga klinik yang sudah ditetapkan untuk menerima rujukan dari pasien BPJS di puskesmas, yaitu klinik Budi Mulya, Klinik Permata Bunda, dan Fatma Eva. Alasannya, karena ketiga klinik tersebut memiliki dokter spesialis yang membuka layanan BPJS.
Tetapi katanya, jika tidak ada dokter spesialis di tiga klinik itu maka bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Termasuk layanan yang tidak ada di klinik seperti pemeriksaan laboratorium atau rontgen.
Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi pasien BPJS di puskesmas. Sedangkan untuk pasien BPJS dari klinik, tetap bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.
Meski demikian, kata Hadiwijaya ada puskesmas yang dikecualikan yang bisa merujuk pasiennya langsung ke rumah sakit tidak perlu ke klinik yaitu puskesmas di wilayah perbatasan seperti Puskesmas Mendik dan Sebakung di Kecamatan Long Kali.
“Pasien dari wilayah dekat perbatasan bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat, seperti di Penajam Paser Utara," kata Hadiwijaya.
Ia mengakui, dengan adanya kebijakan tersebut adanya keluhan, mengingat layanan di klinik hanya buka pada sore dan malam hari.
“Kebijakan ini akan dievaluasi setelah tiga bulan,” ujar Hadiwijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Kebijakan ini diterapkan untuk pemerataan pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya," kata Humas RSUD Panglima Sebaya, dr. Ahmad Hadiwijaya di Tanah Grogot, Rabu.
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku sejak perubahan kelas RSUD Panglima Sebaya dari tipe C ke tipe B, per Januari 2023 ini.
Hadiwijaya menuturkan, ada perubahan layanan rumah sakit sejak status rumah sakit berubah menjadi tipe B, yakni titik rujukan untuk pasien BPJS di puskesmas yang sebelumnya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit, mulai sekarang harus dirujuk ke klinik terlebih dahulu.
"Pasien BPJS dari puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk ke klinik yang telah ditetapkan," ucapnya.
Dikemukakannya, ada tiga klinik yang sudah ditetapkan untuk menerima rujukan dari pasien BPJS di puskesmas, yaitu klinik Budi Mulya, Klinik Permata Bunda, dan Fatma Eva. Alasannya, karena ketiga klinik tersebut memiliki dokter spesialis yang membuka layanan BPJS.
Tetapi katanya, jika tidak ada dokter spesialis di tiga klinik itu maka bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Termasuk layanan yang tidak ada di klinik seperti pemeriksaan laboratorium atau rontgen.
Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi pasien BPJS di puskesmas. Sedangkan untuk pasien BPJS dari klinik, tetap bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.
Meski demikian, kata Hadiwijaya ada puskesmas yang dikecualikan yang bisa merujuk pasiennya langsung ke rumah sakit tidak perlu ke klinik yaitu puskesmas di wilayah perbatasan seperti Puskesmas Mendik dan Sebakung di Kecamatan Long Kali.
“Pasien dari wilayah dekat perbatasan bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat, seperti di Penajam Paser Utara," kata Hadiwijaya.
Ia mengakui, dengan adanya kebijakan tersebut adanya keluhan, mengingat layanan di klinik hanya buka pada sore dan malam hari.
“Kebijakan ini akan dievaluasi setelah tiga bulan,” ujar Hadiwijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023