Nunukan (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau Kalimantan Utara Ule Ibo mengaku sampai saat ini belum dilapori soal dana kampanye partai politik (parpol) ataupun calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2014.

"Sampai saat ini belum ada yang melaporkan dana kampanyenya," ucap Ule Ibo di Malinau, saat dihubungi melalui telepon dari Kabupaten Nunukan, Kamis.

Ia mengatakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku setiap parpol peserta Pemilu 2014 maupun calegnya harus melaporkan dana yang akan digunakan pada masa kampanye mendatang.

Namun hal itu belum ada yang menyampaikan atau melaporkan kepada KPU Kabupaten Malinau tanpa alasan yang tepat, katanya.

Ule Ibo mengajak parpol dan caleg peserta Pemilu 2014 untuk mematuhi ketentuan yang berlaku soal kewajibannya melaporkan dana kampanye mereka untuk mempermudah pengawasan yang akan dilakukan.

"Kami berharap parpol dan caleg-caleg melaporkan dana kampanye yang akan digunakan nantinya sesuai aturan yang telah ada," katanya.

Pelaporan dana kampanye parpol kepada KPU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye untuk menghindari manipulasi pendanaan. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013