Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 10 warga terjaring operasi yustisi penertiban membuang sampah yang digelar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan DKP Kota Samarinda Nursalim, Rabu, mengatakan, operasi yustisi itu digelar untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aturan membuang sampah pada tempat dan jam yang telah ditentukan.

"Selama beberapa hari terakhir, kami mengintensfkan operasi yustisi di sejumlah titik di Kota Samarinda dalam upaya pengawasan terhadap ketentuan membuang sampah pada jam dan tempat yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Ke-10 warga yang terjaring tersebut, lanjut Nusalim, tertangkap DKP Samarinda di 10 titik di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang.

"Kami menjaring 10 orang karena tertangkap tangan membuang sampah di luar jam ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Ketentuan membuang sampah sesuai waktu dan tempat, lanjut Nursalim, diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2011 yang menyebutkan, waktu membuang sampah yakni pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.

"Jadi, jika ada warga yang membuang di luar ketentuan waktu tersebut dapat dikenakan sanksi," tegasnya.

Selanjutnya, 10 warga yang terjaring operasi yustisi itu telah diproses dan akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (14/11).

"Sanksi yang diberikan kepada mereka sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menentukan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan," ungkap Nursalim.

Operasi yustisi tersebut, menurut dia, cukup efektif untuk memberi kesadaran dan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi perda tentang aturan membuang sampah.

"Selama ini cukup efektif sehingga pada 2014 kami akan lebih mengitensifkan operasi yustisi. Kami jadwalkan, setiap bulan akan digelar operasi yustisi bahkan di luar dari kegiatan ini kami juga melakukan pengawasan secara berkeling. Jadi, tidak hanya fokus pada satu titik tetapi kami akan optimalkan ke seluruh wilayah kecamatan se-Kota Samarinda," ungkap Nursalim. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013