Pungutan pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sumbang sekitar Rp25 miliar untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2022.

Pungutan pajak BPHTB sepanjang 2022, menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Sabtu, mencapai Rp25 miliar.
 
Pengumpulan pendapatan dari pungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
 
Selain BPHTB, Bapenda juga mempunyai kewenangan mengumpulkan pendapatan daerah dari pungutan pajak lainnya.
 
Pajak tersebut, jelas Tohar yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, di antaranya PBB P2 (pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan).
 
Kemudian pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, minerba (mineral dan batubara), serta sarang burung walet.
 
Capaian pajak terbesar sumbang PAD Kabupaten Penajam Paser Utara yakni BPHTB Rp25 miliar, PBB P2 Rp9,2 miliar, dan listrik Rp2,5 miliar.
 
Tercatat di Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara pendapatan pajak terendah yaitu, hiburan Rp31,5 juta, sarang burung walet Rp18,8 juta dan parkir Rp13,9 juta.
 
Adanya masyarakat yang belum melaporkan objek pajak, tegas Tohar menjadi kendala realisasi PAD dari sektor pajak.
 
Pegawai kecamatan, desa dan kelurahan juga harus menjalankan peran dalam proses pungutan sektor pajak.
 
Pungutan pajak yang sifatnya tahunan, kata dia, perlu digiatkan karena masih banyak masyarakat selaku wajib pajak belum melaporkan objek pajak.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023