Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengevaluasi kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) terkait temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,3 miliar.

“Komisi IV bahas LHP BPK pada akhir tahun 2022, adanya temuan Rp3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai,” kata Anggota DPRD Kaltim  Rusman Ya'qub  di Samarinda ketika dihubungi, Minggu.

Ia mengatakan, evaluasi  LHP BPK  itu supaya tidak jadi bola liar oleh karena itu Komisi  IV DPRD Kaltim membutuhkan informasi apa yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, jika terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja, yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di RSUD AWS.

Rusman menjelaskan, BPK memberikan waktu selama 60 hari ke depan bagi manajemen RSUD AWS untuk dapat mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut.

"Saat ini masih proses penyanggahan, makanya kami beri ruang kepada manajemen AWS untuk melakukan proses klarifikasi sanggahan tersebut," katanya.

Dikemukakannya,  DPRD tidak menginginkan  kepercayaan masyarakat terhadap manajemen RSUD AWS menurun disebabkan temuan BPK tersebut. Ini menjadi evaluasi bagi pihak rumah sakit agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.

Secara terpisah, Direktur RSUD AWS  David Hariadi Masjhoer menyatakan akan  memaksimalkan waktu yang telah diberikan oleh BPK untuk meluruskan temuan tersebut.

"Dalam 60 hari, hingga minggu ke empat bulan Februari  semoga semuanya sudah  beres," ujarnya  optimis.

 David menjelaskan, ada kesalahan perhitungan yang dilakukan vendor sebagai pihak ketiga. Namun pihak rumah sakit  telah melakukan koordinasi  antara internal manajemen dan pihak ketiga agar dapat menyelesaikan kelebihan bayar tersebut.

“Pihak vendor sudah membenarkan jika ada kesalahan perhitungan dalam  memasukkan nilai tidak sesuai dengan item yang kemudian menjadi temuan. Pihak Rumah Sakit sudah berkoordinasi dengan pihak vendor dalam pengembalian kelebihan pembayaran tersebut,” ujar David .

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023