Ketua Pansus  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) Baharuddin Demmu mengatakan pengesahan Raperda RTRW  Provinsi Kaltim 2022-2042 masih menunggu persetujuan atau rekomendasi  dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Sebenarnya Raperda RTRW  hampir rampung, tinggal menunggu persetujuan  dari Kementerian  ATR  dan tinggal dua kali rapat lagi sebelum dilaporkan ke Pimpinan DPRD untuk  dijadwalkan Rapat Paripurna,”  katanya di Samarinda, Rabu.

Ia menjelaskan, Pansus   sudah menyerahkan perbaikan ke Kementerian ATR pada 2 Desember  2022   karena  tanggal tersebut  merupakan  batas akhir.  Namun  sampai saat ini persetujuan dari Kementerian ATR  belum terbit sehingga memperlambat proses pengesahan.

Menurutnya, jika persetujuan  RTRW Kaltim sudah  terbit , selanjutnya Pansus akan menggelar rapat dengan tim dari pemerintah, lalu dilanjutkan dengan rapat internal pansus  untuk perumusan akhir.

“Jika semua telah dilaksanakan  perumusannya, baik dari hasil rapat dengan tim pemerintah maupun dari persetujuan Pansus, maka tinggal dilaporkan ke Pimpinan DPRD Kaltim untuk  bisa disahkan,” katanya.

 Baharuddin menuturkan, apabila pengesahan Raperda  RTRW Kaltim  sudah dilakukan, selanjutnya    akan  dilakukan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut adanya aturan baru dari Kemendagri, setiap pengesahan Raperda menjadi Perda mesti menunggu evaluasi dan persetujuan Kemendagri.

“Pansus sudah berusaha maksimal, sejauh ini pembahasan dilakukan secara komprehensif dan mendalam, salah satunya dalam bentuk minta masukan dari berbagai pihak. Raperda RTRW Kaltim  banyak  mendapat masukan  dari akademisi  dan instansi pemerintahan yang kompeten,” kata dia.

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023