Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bahas perkembangan  ekspor  kepiting  terkait terbitnya Peraturan Menteri  (Permen) Kelautan dan Perikanan  (KP) Nomor 16 Tahun 2022 dan berdampak terhadap perekonomian para petani kepiting Kaltim.

“Kami membahas bagaimana perkembangan ekspor dari komoditas kepiting yang merupakan komoditas ekspor terbesar kedua Kaltim setelah udang, dan bagaimana dampaknya setelah ada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022,” kata Pimpinan Rapat Sapto Setyo Pramono pada rapat dengar pendapat  di Samarinda, Rabu.

Ia mengatakan, pada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 terutama pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim yakni ukuran 12 centimeter ke atas.

Aturan ini, menurutnya membuat para pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang signifikan. Pasalnya, mengutip dari pernyataan petani kepiting dari yang biasanya 100 persen pengiriman kepiting misalnya 25 sampai 30 box per hari, mengalami penurunan sangat signifikan di bawah 50 persen per hari.

“Oleh karena itu kami merekomendasikan  ke Pimpinan DPRD Kaltim untuk bersurat ke Kementerian KP  agar ada solusi dari pihak Kementerian untuk merevisi Permen tersebut terutama pada pasal 8 ayat 1 poin b,” kata Sapto.

Ia mengemukakan, subsansi yang direvisi pada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 8 ayat 1 poin b semula ukuran lebar karapas (kepiting) di atas 12 sentimeter per ekor, untuk direvisi menjadi ukuran lebar karapas di atas 12 sentimeter atau minimal 200 gram per ekor.

Lanjutnya, Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan ke Komisi IV DPR RI guna membahas  terkait Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 untuk dicarikan solusi agar ada percepatan dan pertumbuhan ekspor kepiting dari Kaltim.

“Kami juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Kepiting untuk memberikan data-data terkait profil anggota, hasil produksi kepiting seluruh kabupaten dan kota, harga komoditas kepiting dan data ekspor kepiting,” ucap Sapto.

Sementara pada rapat Komisi II DPRD Kaltim tersebut dihadiri  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Irhan Hukmaidy, Sekretaris DKP Balikpapan Hidayatullah, Kepala BKIPM Kelas I Balikpapan.  Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Eko Sulytianto serta pengurus Asosiasi Petani Kepiting Sumaryono.

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022