Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan remisi khusus Natal kepada narapidana atau warga binaan permasyarakatan beragama Nasrani, Minggu.
"Dari jumlah warga binaan di lapas kami, sebanyak 46 orang yang memenuhi syarat dan dikabulkan oleh pusat untuk mendapatkan remisi khusus," kata Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu.
Remisi tersebut sebagai bentuk implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait pemberian hak-hak bersyarat, salah satunya adalah remisi.
"Warga binaan yang diusulkan guna mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya harus berkelakuan baik," tambahnya.
Hidayat mengungkapkan usulan remisi Natal tersebut merupakan kabar gembira bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
"Diharapkan dengan adanya remisi ini dapat membuat para WBP lebih bersemangat lagi menjalani masa pidana dan terus mengikuti program pembinaan kerohanian dan kepribadian lebih aktif lagi," tambahnya.
Hal itu bertujuan agar saat bebas, mereka dapat mengaplikasikan seluruh pembinaan kepada masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.
"Dalam proses pengajuan hingga pemberian remisi ini kami pastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) ataupun embel-embel lainnya," ujar Hidayat.
Pemberian remisi tersebut bertempat di Aula Sarana Asimilasi Edukasi Pintar (SAE Pintar), Samarinda, Minggu, pukul 09.00 Wita oleh kepala Lapas Narkotika Samarinda dengan didampingi Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) J.Kasogi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Prawira.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Dari jumlah warga binaan di lapas kami, sebanyak 46 orang yang memenuhi syarat dan dikabulkan oleh pusat untuk mendapatkan remisi khusus," kata Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu.
Remisi tersebut sebagai bentuk implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait pemberian hak-hak bersyarat, salah satunya adalah remisi.
"Warga binaan yang diusulkan guna mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya harus berkelakuan baik," tambahnya.
Hidayat mengungkapkan usulan remisi Natal tersebut merupakan kabar gembira bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
"Diharapkan dengan adanya remisi ini dapat membuat para WBP lebih bersemangat lagi menjalani masa pidana dan terus mengikuti program pembinaan kerohanian dan kepribadian lebih aktif lagi," tambahnya.
Hal itu bertujuan agar saat bebas, mereka dapat mengaplikasikan seluruh pembinaan kepada masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.
"Dalam proses pengajuan hingga pemberian remisi ini kami pastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) ataupun embel-embel lainnya," ujar Hidayat.
Pemberian remisi tersebut bertempat di Aula Sarana Asimilasi Edukasi Pintar (SAE Pintar), Samarinda, Minggu, pukul 09.00 Wita oleh kepala Lapas Narkotika Samarinda dengan didampingi Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) J.Kasogi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Prawira.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022