Anggota Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, teka-teki perusahaan tambang yang diduga mengantongi 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu, kini mendekati titik terang. 


"Dari hasil rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait yang telah kami lakukan, saat itu Inspektorat wilayah (Itwil) Kaltim menyatakan telah melaporkan dugaan 21 IUP palsu tersebut ke Polda Kaltim. Di sinilah titik terangnya," ujar Jabir di Samarinda, Minggu. 

Ia menyebut hal itu merupakan titik terang karena ketika Itwil melakukan laporan ke polisi, paling tidak mereka sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik instansi yang memiliki kewenangan pengawasan tambang maupun instansi yang melayani perizinan.

Instansi yang memiliki kewenangan pengawasan tambang itu adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan instansi yang melayani perizinan itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP). 

Titik terangnya terletak di laporan ke polisi tersebut, karena jika tidak ada laporan, berarti 21 IUP tersebut memang kemungkinan memiliki izin, namun ketika ada laporan ke polisi, berarti makin kuat dugaan bahwa 21 IUP tersebut memang palsu. 

Sebelumnya, Pansus IP DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat terkait koordinasi dan verifikasi data IUP di Kaltim, rapat ini dihadiri DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Setprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setprov Kaltim, dan Itwil Kaltim.

Dalam rapat diketahui, Biro Umum Pemprov Kaltim mengakui ada dua surat yang diketahui, yakni dokumen terdiri dari dua surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek pada 4 September 2021 yang terdiri dari 8 IUP.

Kemudian ada pula surat nomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 pada tanggal 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP, sehingga total terdapat 22 IUP di dalam surat itu. 

Namun satu dari dua surat tersebut memiliki kelengkapan dokumen yang sesuai dengan syarat perizinan. Surat yang tercatat itu adalah yang bernomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 tanggal 21 September, sehingga ada 21 IUP yang tidak memiliki dokumen, inilah yang kemudian diduga palsu.

"Dalam waktu dekat Pansus IP akan melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tambang yang diduga mengantongi IUP palsu tersebut. Pansus sengaja tidak membuka kapan dan di mana lokasi yang akan didatangi agar bisa bergerak leluasa," ujar Jabir. 
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022