Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam penerapan keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga masuk 10 besar nasional. 

"Desa merupakan badan publik, sehingga sudah seharusnya menerapkan keterbukaan sesuai dengan UU KIP. Dalam hal ini tentu saya apresiasi Desa Tengin Baru yang masuk 10 besar nasional, sehingga hal ini perlu dicontoh desa lain dalam melakukan transparansi," ujar Jabir di Samarinda, Jumat. 

Setelah masuk 10 besar, kemudian pada Kamis (18/11) kemarin, ada tim terpadu dari pusat yang melakukan penilaian lapangan ke Desa Tengin Baru.

Tim Terpadu ini terdiri dari tiga lembaga, yakni Komisi Informasi Pusat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Kehadiran tim terpadu ke desa tersebut untuk melakukan penilaian lanjutan, yakni untuk menentukan juara 1, 2, dan juara 3 dalam kegiatan Evaluasi Apresiasi Desa terkait Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tingkat Nasional tahun 2022.

Bagi desa-desa di Kaltim yang sudah terlayani jaringan internet, ia mengajak memanfaatkan perkembangan komunikasi tersebut untuk menginformasikan semua kegiatan hingga potensi desa agar publik mengetahui apa yang telah dilakukan. 

Namun bagi desa yang belum terlayani jaringan internet, bahkan ada desa yang belum mendapat pelayanan listrik, tentu hal ini menjadi kendala tersendiri. 

"Namun demikian, keterbukaan informasi publik tetap bisa dilakukan secara luring (luar jaringan), diantaranya dengan memasang spanduk yang berisi nilai anggaran dan kegiatannya, kemudian mengajak perwakilan masyarakat bermusyawarah merumuskan rencana kegiatan, dan lainnya," ujar Jabir. (M.Ghofar/ADV/DPRD Kaltim)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022