Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mendengar aspirasi warga simpang pasir, Kecamatan Palaran, yang telah menutup jalan penghubung Simpang Pasir- Rapak Dalam, Samarinda Seberang.
Menurut Senon, alasan penutupan jalan itu lantaran warga tidak kunjung mendapatkan kejelasan ganti rugi lahannya, yang digunakan membangun jalan tersebut.
Akibatnya, kendaraan besar tidak dapat melintas di jalur itu. Usai melakukan penutupan, nyatanya warga belum juga mendapat penjelasan dari Pemprov Kaltim.
Untuk itu, warga mengadu ke DPRD Kaltim melalui RDP, dan ditemui Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
“Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar apalagi sudah ingkrah di Mahkamah Agung. Dan saya yakin Pemprov juga mempunyai semangat yang sama,” kata Seno Aji.
Diketahui, gugatan warga atas lahan telah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dalam hal kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK) transmigran.
Merespon persoalan itu, DPRD Kaltim segera melakukan pembahasan dan komunikasi bersama Gubernur Kaltim.
“Saya akan minta Komisi yang membidangi yakni Komisi IV untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah. Yang penting tidak ada penumpang gelap yang ikut serta di permasalahan ini,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat transmigran Simpang Pasir, Slamet mengaku, sejak tahun 1973 sampai dengan 1974 masyarakat transmigran dijanjikan memiliki lahan sekitar 2 hektare meliputi 5.000 meter persegi untuk permukiman dan 1,5 hektare untuk perkebunan, ternyata sampai saat ini hanya setengah hektar yang bersertifikat.
“Yang 1,5 hektare belum ada kepastiannya, bahkan pemerintah hanya memberikan janji-janji saja,” ungkapnya.
Dia menambahkan, masyarakat hanya menuntut pembayaran hak lahan mereka yang saat ini telah menjadi Stadion Utama Palaran.
Lahan yang dijanjikan masyarakat ada seluas 1,5 hektare untuk satu KK dan masyarakat menuntut pembayaran sebesar Rp 500 juta untuk 118 KK dari jumlah keseluruhan 223 KK. (Arum/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Menurut Senon, alasan penutupan jalan itu lantaran warga tidak kunjung mendapatkan kejelasan ganti rugi lahannya, yang digunakan membangun jalan tersebut.
Akibatnya, kendaraan besar tidak dapat melintas di jalur itu. Usai melakukan penutupan, nyatanya warga belum juga mendapat penjelasan dari Pemprov Kaltim.
Untuk itu, warga mengadu ke DPRD Kaltim melalui RDP, dan ditemui Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
“Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar apalagi sudah ingkrah di Mahkamah Agung. Dan saya yakin Pemprov juga mempunyai semangat yang sama,” kata Seno Aji.
Diketahui, gugatan warga atas lahan telah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dalam hal kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK) transmigran.
Merespon persoalan itu, DPRD Kaltim segera melakukan pembahasan dan komunikasi bersama Gubernur Kaltim.
“Saya akan minta Komisi yang membidangi yakni Komisi IV untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah. Yang penting tidak ada penumpang gelap yang ikut serta di permasalahan ini,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat transmigran Simpang Pasir, Slamet mengaku, sejak tahun 1973 sampai dengan 1974 masyarakat transmigran dijanjikan memiliki lahan sekitar 2 hektare meliputi 5.000 meter persegi untuk permukiman dan 1,5 hektare untuk perkebunan, ternyata sampai saat ini hanya setengah hektar yang bersertifikat.
“Yang 1,5 hektare belum ada kepastiannya, bahkan pemerintah hanya memberikan janji-janji saja,” ungkapnya.
Dia menambahkan, masyarakat hanya menuntut pembayaran hak lahan mereka yang saat ini telah menjadi Stadion Utama Palaran.
Lahan yang dijanjikan masyarakat ada seluas 1,5 hektare untuk satu KK dan masyarakat menuntut pembayaran sebesar Rp 500 juta untuk 118 KK dari jumlah keseluruhan 223 KK. (Arum/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022