Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih menunggu diterbitkannya peraturan bupati (Perbup) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan umum di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru dibentuk pada 2012.
Kepala BPPTPM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rahman Nurhadi, Senin mangatakan, BPPTPM belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya, karena masih menunggu terbitnya Perbup SOP yang baru saja diusulkan untuk pelimpahan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan.
“Kami masih menunggu Perbup tentang SOP pelayanan umum di BPPTPM karena SKPD ini baru dibentuk jadi harus ada SOP-nya,†ujarnya.
Terkait kemampuan SDM, jumlah personel dan sejumlah sarana prasana pendukung lainnya, lanjut Rahman, dinilai sudah sangat siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan izin atau rekomendasi non perizinan kegiatan usaha masyarakat.
“Ke-19 jenis perizinan yang nantinya diberikan kepada masyarakat, antara lain izin reklame, izin gangguan/HO sejumlah kegiatan usaha masyarakat, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin usaha perdagangan minuman beralkohol, izin usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi dan sejumlah izin lainnya,†katanya.
Sementara itu tambah Rahman, untuk delapan jenis pelayanan non perizinan yakni, pelayanan pembuatan surat rekomendasi usaha perdagangan-minuman beralkohol (SIUP-aMB), surat rekomendasi pendaratan alat berat, rekomendasi usaha angkutan antar daerah/propinsi, rekomendasi untuk pendirian kantor cabang jasa titipan dan sejumlah surat rekomendasi lainnya.
“Terdapat 27 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan itu, tidak termasuk pengurusan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan,†jelasnya.
Selama Perbup belum diterbitkan kata Rahman, semua pemberian pelayanan masih berada di satuan kerja terknis, namun setelah Perbup resmi diterbitkan, maka secara otomatis pelayanan perizinan dan non perizinan dilimpahkan wewenangnya kepada BPPTPM. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala BPPTPM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rahman Nurhadi, Senin mangatakan, BPPTPM belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya, karena masih menunggu terbitnya Perbup SOP yang baru saja diusulkan untuk pelimpahan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan.
“Kami masih menunggu Perbup tentang SOP pelayanan umum di BPPTPM karena SKPD ini baru dibentuk jadi harus ada SOP-nya,†ujarnya.
Terkait kemampuan SDM, jumlah personel dan sejumlah sarana prasana pendukung lainnya, lanjut Rahman, dinilai sudah sangat siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan izin atau rekomendasi non perizinan kegiatan usaha masyarakat.
“Ke-19 jenis perizinan yang nantinya diberikan kepada masyarakat, antara lain izin reklame, izin gangguan/HO sejumlah kegiatan usaha masyarakat, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin usaha perdagangan minuman beralkohol, izin usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi dan sejumlah izin lainnya,†katanya.
Sementara itu tambah Rahman, untuk delapan jenis pelayanan non perizinan yakni, pelayanan pembuatan surat rekomendasi usaha perdagangan-minuman beralkohol (SIUP-aMB), surat rekomendasi pendaratan alat berat, rekomendasi usaha angkutan antar daerah/propinsi, rekomendasi untuk pendirian kantor cabang jasa titipan dan sejumlah surat rekomendasi lainnya.
“Terdapat 27 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan itu, tidak termasuk pengurusan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan,†jelasnya.
Selama Perbup belum diterbitkan kata Rahman, semua pemberian pelayanan masih berada di satuan kerja terknis, namun setelah Perbup resmi diterbitkan, maka secara otomatis pelayanan perizinan dan non perizinan dilimpahkan wewenangnya kepada BPPTPM. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013