Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal melunasi seluruh tanggungan utang kepada pihak ketiga yang belum terbayar pada 2021 mencapai lebih kurang Rp243 miliar pada tahun ini (2022).
 
Pembayaran tunggakan utang program dan kegiatan 2021 menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, di Penajam,Sabtu, rencananya dibayarkan sekitar Rp124 miliar terlebih dahulu melalui APBD Perubahan 2022.
 
Sisanya sekitar Rp119 miliar dibayarkan pada 2023, namun ada potensi pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat dan semua tanggungan utang akan dilunasi pada tahun ini.
 
Total tunggakan utang berdasarkan kontrak meliputi belanja modal, belanja barang dan jasa pada 2021 jelas dia, lebih kurang Rp243 miliar.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melakukan proses pembayaran tanggungan utang program dan kegiatan 2021 yang tersebar di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan verifikasi dan validasi dokumen untuk pembayaran utang tersebut di seluruh SKPD atau OPD (organisasi perangkat daerah).
 
Proses pembayaran kewajiban dilakukan BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan mengajukan SPJ (surat pertanggungjawaban) untuk divalidasi terutama di bidang akuntansi.
 
Pembayaran utang tidak bisa dilakukan kata Tur Wahyu Sutrisno, apabila dokumen untuk pembayaran belum dinyatakan valid (sah) dan melalui tahap review (penilaian/pemeriksaan) dari Inspektorat.
 
Berkas atau dokumen syarat pembayaran utang, terutama SPJ sedang diverifikasi dan divalidasi Bidang Akuntansi Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Pembayaran tunggakan utang program dan kegiatan 2021 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal segara dibayarkan setelah proses verifikasi dan validasi berkas rampung.
 
"Pembayaran beban utang kepada pihak ketiga dilakukan sesuai hasil verifikasi dan validasi dokumen pembayaran utang  dari Inspektorat," ujarnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022