Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir minta Dinas Kehutanan setempat melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, karena tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung. 

"Saya sudah minta Dinas Kehutanan terus mengawasi kawasan hutan lindung Kaltim agar tidak ditambang, kemudian melakukan penanganan karena jika dibiarkan, maka lingkungan hutan lindung Kaltim akan semakin hancur," ujar Jabir di Samarinda, Kamis. 

Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan tersebut untuk melihat langsung kondisi yang ada. Lokasi tambang di hutan lindung itu masuk di wilayah Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan,sidak tersebut juga dilakukan bersama Dinas Kehutanan Kaltim.

Bahkan pihaknya juga telah mengonfirmasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, ternyata tambang tersebut tidak berizin alias ilegal. 

"Tambang ilegal di lokasi itu memang sempat ramai, tapi kemarin saya lewat sana sudah sepi. Semoga tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di lokasi itu, bahkan di semua kawasan hutan lindung di Kaltim," kata Jabir. 

Menurutnya, tambang ilegal selain merusak lingkungan juga mengakibatkan kerugian besar bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukan untuk pajak, bahkan masyarakat juga akan rugi karena selain karena imbas dampak lingkungan, lahan pertanian juga kehilangan kesuburan. (Ghofar/ Adv/ DPRD Kaltim)

Pewarta: M. Ghofar

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022