Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berupaya membantu membebaskan pecandu narkoba di daerah ini, dengan membentuk rumah rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
"Pengguna narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi tidak dipungut biaya," kata Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam, Kamis, dengan pembiayaan rehabilitasi diharapkan dapat ditanggung pemerintah kabupaten setempat.
Para pengguna narkoba di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu, yang ingin terbebas dari pengaruh narkotika bisa meminta untuk menjalani rehabilitasi dengan rekomendasi dari Kejari Penajam Paser Utara.
Korban atau pengguna bisa datang ke balai mediasi, menurut dia pula, kemudian diberi surat rekomendasi untuk ke rumah rehabilitasi melalui kejaksaan negeri.
Pembentukan rumah rehabilitasi tersebut sebagai upaya menekan kasus narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Rumah rehabilitasi pengguna bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung dan Rumah Sakit Pratama Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Seluruh persiapan untuk pembentukan rumah rehabilitasi pengguna narkoba pada dua layanan kesehatan tersebut telah selesai dan akan segera diresmikan untuk difungsikan.
Langkah pembentukan rumah rehabilitasi tersebut sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda di tengah ancaman narkoba yang semakin marak dengan jenis-jenis baru.
Peran rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkoba sangat penting, karena sulitnya pengguna narkoba untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkotika secara individu.
"Rumah rehabilitasi narkoba akan segera diresmikan sebagai salah satu upaya tekan kasus narkoba dan selamatkan generasi," ujar Agus Chandra.
Sosialisasi menyangkut bahaya narkoba juga sangat penting, agar masyarakat terhindar dan terjaga dari narkoba, jangan sampai lengah karena narkoba dapat merusak generasi penerus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bantu bebaskan pecandu narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022