Forum Komunikasi Lalu Lintas Provinsi Kalimantan Selatan sepakat memperbanyak pemasangan pita penggaduh di lokasi rawan kecelakaan guna menekan tingginya kasus fatalitas sepanjang tahun ini.
"Pita penggaduh atau pita getar ini efektif membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Makanya, diperbanyak," kata Danang, perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Wilayah Kalsel saat pertemuan Forum Komunikasi Lalu Lintas Provinsi Kalsel di Kantor Jasa Raharja di Banjarmasin, Rabu.
Diakui dia bahwa korban fatalitas akibat kecelakaan disebabkan pengendara yang melebihi batas kecepatan sehingga insiden tabrakan berakibat fatal.
Untuk itulah, dia berharap setiap pengendara lebih berhati-hati ketika di jalur cepat yang rawan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan disebutkan pada Pasal 33 pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 cm melintangi jalan pada jarak yang berdekatan. Dengan demikian, bila kendaraan melaluinya, akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan dalam pertemuan tersebut mengungkapkan lima lokasi rawan kecelakaan sepanjang tahun 2019 sampai 2022.
Ia menyebutkan kelima daerah rawan kecelakaan lalu lintas (black spot area) itu, yakni Jalan Ahmad Yani KM 7 sampai 16 Kabupaten Banjar terjadi 29 kasus. Berikutnya Jalan Ahmad Yani KM 55 sampai 81 Kabupaten Banjar 34 kasus, dan Jalan Ahmad Yani KM 18 sampai 36 Kota Banjarbaru.
Selanjutnya, Jalan Provinsi KM 170 sampai 200 Kabupaten Tanah Bumbu 18 kasus dan Jalan Raya Stagen KM 5 sampai 17 Kabupaten Kotabaru 21 kasus.
"Di daerah black spot ini harus diperbanyak rambu-rambu dan juga spanduk imbauan agar pengendara lebih berhati-hati sehingga mengurangi kecepatannya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Pita penggaduh atau pita getar ini efektif membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Makanya, diperbanyak," kata Danang, perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Wilayah Kalsel saat pertemuan Forum Komunikasi Lalu Lintas Provinsi Kalsel di Kantor Jasa Raharja di Banjarmasin, Rabu.
Diakui dia bahwa korban fatalitas akibat kecelakaan disebabkan pengendara yang melebihi batas kecepatan sehingga insiden tabrakan berakibat fatal.
Untuk itulah, dia berharap setiap pengendara lebih berhati-hati ketika di jalur cepat yang rawan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan disebutkan pada Pasal 33 pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 cm melintangi jalan pada jarak yang berdekatan. Dengan demikian, bila kendaraan melaluinya, akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan dalam pertemuan tersebut mengungkapkan lima lokasi rawan kecelakaan sepanjang tahun 2019 sampai 2022.
Ia menyebutkan kelima daerah rawan kecelakaan lalu lintas (black spot area) itu, yakni Jalan Ahmad Yani KM 7 sampai 16 Kabupaten Banjar terjadi 29 kasus. Berikutnya Jalan Ahmad Yani KM 55 sampai 81 Kabupaten Banjar 34 kasus, dan Jalan Ahmad Yani KM 18 sampai 36 Kota Banjarbaru.
Selanjutnya, Jalan Provinsi KM 170 sampai 200 Kabupaten Tanah Bumbu 18 kasus dan Jalan Raya Stagen KM 5 sampai 17 Kabupaten Kotabaru 21 kasus.
"Di daerah black spot ini harus diperbanyak rambu-rambu dan juga spanduk imbauan agar pengendara lebih berhati-hati sehingga mengurangi kecepatannya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022