Samarinda (ANTARA) -
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Samarinda menyosialisasikan program pemberian perlindungan keselamatan bagi pengguna jalan raya, melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kaltim.
"Kemarin (Kamis) kami silaturahim ke PWI Kaltim sekaligus menjelaskan atau menyosialisasikan tentang tugas dan tanggung jawab kami," ujar Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Samarinda Agung Abimanyu di Samarinda, Jumat.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan maupun jaminan bagi pengguna jalan raya mulai dari pejalan kaki, pengendara sepeda motor hingga mobil bila terlibat insiden kecelakaan.
Jaminan yang diberikan meliputi pengobatan di rumah sakit, kemudian santunan yang wajib diberikan negara terhadap warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Syarat mengajukan klaim asuransi dari Jasa Raharja, keluarga korban hanya perlu melaporkan kejadian kepada kepolisian, karena untuk pengurusan wajib dilakukan oleh ahli waris," katanya.
Sedangkan waktu pencairan santunan paling lambat tiga hari untuk korban meninggal dunia, sementara korban luka-luka secara otomatis menjadi tanggungan Jasa Raharja.
Ia berharap melalui PWI yang merupakan tempat berkumpulnya wartawan dari berbagai media massa ini, bisa membantu menyosialisasikan program maupun kegiatan yang dilakukan oleh Jasa Raharja.
Selama ini, lanjutnya, masih ada masyarakat yang belum paham tentang keberadaan PT Jasa Raharja yang mendapat tugas sebagai pemberi perlindungan dan santunan kepada masyarakat.
Sementara Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menyambut baik keinginan PT Jasa Raharja yang melibatkan PWI Kaltim untuk menyosialisasikan kegiatan oleh Jasa Raharja, bahkan ia berharap kerja sama ini bisa ditingkatkan.
"Kami terbuka kerja sama dengan siapa saja, apalagi tujuannya untuk kebaikan publik. Dari sini bahkan wartawan bisa diberikan edukasi khusus tentang layanan Jasa Raharja, karena wartawan pun masih ada yang belum paham detail layanan Jasa Raharja," ucap Endro.