Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pelestarian populasi Pesut Mahakam dan  akan berlanjut pada kawasan-kawasan lain mendapat dukungan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
 

"Hal tersebut  dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Peneliti dari Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) Danielle Kreb di Kukar, Kamis.

Ia mengatakan, proses penetapan kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mudah, namun Pemkab Kukar terus berupaya dengan sungguh-sungguh mengawal proses tersebut sebagai bentuk komitmen dari Bupati Kukar bersama OPD terkait dan Yayasan RASI  sejak tahun 2019.

Hal tersebut merupakan perjalanan panjang dari upaya penyelamatan populasi Pesut Mahakam dan buah dari sinergi antara Pemerintah Kukar  dan RASI.

Danielle Kreb  mengungkapkan Pemkab Kukar sejak tahun 2020 sudah mengusulkan daerah konservasi di Hulu Mahakam kepada Kementerian. Kepmen nomor 49 tahun 2022  adalah kebijakan baru dari kementerian kelautan dan perikanan untuk melindungi ekosistem di sekitar sungai. Biasanya kementerian hanya melindungi ekosistem laut saja.

"Kami berharap dengan dipastikannya kawasan Sungai Mahakam, termasuk meliputi perairan rawa dan danau seluas 42.669 hektare, akan membawa manfaat bagi nelayan dan masyarakat, setempat. Karena sumber daya alam tetap lestari dan perikanan akan tetap berlimpah di sepanjang daerah konservasi," tuturnya.

Danielle Kreb  menjelaskan, daerah konservasi yang di tetapkan Kementerian terbagi tiga zona, yakni zona inti, pemanfaatan terbatas, jalur transportasi sungai. Ini salah satu upaya untuk menekan angka kepunahan Pesut Mahakam. Selanjutnya nelayan di sepanjang Sungai Mahakam tetap bisa melakukan kegiatan.

"Kekuatan aturan ini juga lebih terjamin karena tidak mudah untuk di langgar oleh pihak oknum manapun. Dan konservasi ini juga disebut sebagai taman wisata karena mencakup 15 persen sebagai lokasi habitat  mamalia air tawar Pesut Mahakam," ucapnya.

Dikemukakannya, melalui Kepmen ini juga angka ilegal fishing (penangkapan ikan ilegal) dengan menggunakan racun, jaring membentang  hingga radius ratusan meter atau penyetruman ikan, akan dilarang dan dapat di proses secara hukum bagi oknum pelakunya.

“Yayasan RASI telah mencatat hingga akhir 2021, populasi Pesut Mahakam setidaknya tersisa 67 ekor. Sementara sejak tahun 2016 hingga 2021 terhitung kasus kematian Pesut Mahakam sebanyak lima ekor dan kelahiran juga memiliki angka yang sama," terangnya.

Sementara itu, Kabag SDA Setkab Kukar Muhammad Reza menuturkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati nomor 75 tentang pencadangan kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam.

“Atas dasar surat  keputusan tersebut Pemkab Kukar pada 5 Februari 2021 menyampaikan surat permohonan penetapan kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam kepada Menteri Kelautan dan Perikanan seluas 42.667,99 ha,” katanya.

Reza menjelaskan, adapun tujuan permohonan penetapan kawasan  tersebut salah satunya untuk memperoleh perlindungan habitat yang efisien melalui peningkatan kualitas habitat dengan menghindari polusi bahan kimia.

Selain itu untuk perlindungan sumber daya perikanan melalui metode penangkapan ikan yang lestari serta penegakan hukum terhadap praktek perikanan ilegal.

"Alhamdulillah dengan keluarnya Kepmen tentang kawasan konservasi di perairan wilayah Hulu Mahakam, maka Pesut Mahakam bukan saja milik warga Kutai Kartanegara, tetapi juga milik masyarakat Indonesia, dimana kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan,” harap Reza.(Adv)

 

Pewarta: Sapri Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022