Balikpapan, 19/9 (Antara) - Polsek Balikpapan Barat mengamankan sepuluh warga yang melakukan pesta minuman keras di dua lokasi berbeda.
"Sebanyak sepuluh warga ditangkap sedang pesta minuman keras di dua lokasi berbeda dalam operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polsek Balikpapan Barat pada Rabu (18/9)," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Kifli Suppu di Balikpapan, Kamis.
Polisi berhasil mengamankan tujuh warga yang pesta miras di kawasan jembatan Beton, Kelurahan Margasari dan tiga warga diamankan saat pesta miras di kawasan pasar Pandan Sari Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, katanya.
"Sepuluh warga kami amankan saat mereka pesta miras, ketika anggota kami melakukan operasi Cipta Kondisi," kata Kifli.
Para pelaku pesta miras yang diamankan tersebut bernama, Mahmud (20), Sofyan (18), Miswar (20), Samsul Ardi (26), Lukman (21), Ulan (25), Ardi (19), ketujuh warga yang ditangkap di kawasan Jembatan Beton ini diketahui tinggal di kawasan jalan 21 Januari, kelurahan Baru Tengah. Sedangkan ketiga warga lainnya Kamal (20), Aji (40), dan Nasir (42) diketahui warga Jeneponto dan Makasar, Sulawesi Selatan, katanya.
"Selain mereka kami juga mengamankan satu botol anggur merah dan tiga botol bir bintang," kata Kifli.
Seluruh pemabuk tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan disidang dalam kasus Tindak Pidana Piring (Tipiring). Sidang Tipiring langsung dilakukan pada Kamis (19/9) pagi di PN Balikpapan. Akibat perbuatan mereka harus menjalani sidang dan memilih membayar denda atau pidana kurungan selama tujuh hari, katanya.
"Mereka memilih membayar denda saat sidang tipiring, jika mereka tidak mempunyai uang untuk membayar denda maka mau tidak mau harus ditahan," kata Kifli.
Kifli mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penertiban penyakit masyarakat seperti mabuk-mabukan. Siapa saja yang tertangkap sedang pesta miras akan langsung ditangkap dan dibawa ke sidang Tipiring.
"Ini agar mereka jera, jika kami tangkap setelah itu kami lepas mereka akan menganggap biasa saja, tapi jika kami sidangkan baru mereka jera," kata Kifli. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Sebanyak sepuluh warga ditangkap sedang pesta minuman keras di dua lokasi berbeda dalam operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polsek Balikpapan Barat pada Rabu (18/9)," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Kifli Suppu di Balikpapan, Kamis.
Polisi berhasil mengamankan tujuh warga yang pesta miras di kawasan jembatan Beton, Kelurahan Margasari dan tiga warga diamankan saat pesta miras di kawasan pasar Pandan Sari Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, katanya.
"Sepuluh warga kami amankan saat mereka pesta miras, ketika anggota kami melakukan operasi Cipta Kondisi," kata Kifli.
Para pelaku pesta miras yang diamankan tersebut bernama, Mahmud (20), Sofyan (18), Miswar (20), Samsul Ardi (26), Lukman (21), Ulan (25), Ardi (19), ketujuh warga yang ditangkap di kawasan Jembatan Beton ini diketahui tinggal di kawasan jalan 21 Januari, kelurahan Baru Tengah. Sedangkan ketiga warga lainnya Kamal (20), Aji (40), dan Nasir (42) diketahui warga Jeneponto dan Makasar, Sulawesi Selatan, katanya.
"Selain mereka kami juga mengamankan satu botol anggur merah dan tiga botol bir bintang," kata Kifli.
Seluruh pemabuk tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan disidang dalam kasus Tindak Pidana Piring (Tipiring). Sidang Tipiring langsung dilakukan pada Kamis (19/9) pagi di PN Balikpapan. Akibat perbuatan mereka harus menjalani sidang dan memilih membayar denda atau pidana kurungan selama tujuh hari, katanya.
"Mereka memilih membayar denda saat sidang tipiring, jika mereka tidak mempunyai uang untuk membayar denda maka mau tidak mau harus ditahan," kata Kifli.
Kifli mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penertiban penyakit masyarakat seperti mabuk-mabukan. Siapa saja yang tertangkap sedang pesta miras akan langsung ditangkap dan dibawa ke sidang Tipiring.
"Ini agar mereka jera, jika kami tangkap setelah itu kami lepas mereka akan menganggap biasa saja, tapi jika kami sidangkan baru mereka jera," kata Kifli. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013