Sebanyak 493 kapal nelayan di Kabupaten Paser telah mengantongi pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal  yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan.
 

“Tercatat  sejak tahun 2019-2022 sudah  ada 493 kapal yang memiliki pas kecil,” kata Kepala Dinas Perikanan Paser Sadaruddin, Selasa (30/8/2022).

Adapun rinciannya, kata Sadaruddin, sebanyak 154 kapal di Desa Pasir Mayang, 29 kapal di Desa Pondong, 135 kapal di Desa Muara Pasir, 25 kapal di Desa Sungai Langir, 77 kapal di Fesa Muara Adang, dan 73 kapal di Desa Tanjung Aru.

Menurutnya, untuk pengukuran kapal  agar mendapatkan pas kecil dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim sementara Dinas Perikanan Paser hanya memberikan pendampingan kepada nelayan.

Diketahui, beberapa waktu lalu telah dilakukan pengukuran untuk penerbitan pas kecil kepada 236 kapal di Desa Telake.  

“Setelah selesai di Desa Telake akan dilanjutkan pengukuran di Desa Lori,” kata dia.

Lanjutnya, objek pengukuran meliputi kelengkapan foto kapal  dengan berbagai posisi kapal  mulai dari foto kapal tampak depan, samping kanan/kiri hingga tampak belakang.  Pemilik kapal bahkan pembuat atau tukang yang membuat kapal juga didata saat pengukuran.

"Kami mengusulkan sebanyak-banyaknya kapal nelayan yang akan diukur, karena semakin banyak semakin bagus," kata Sadaruddin.

Sadaruddin menjelaskan, umumnya kapal nelayan di Kabupaten Paser adalah kapal di bawah 3 GT (gross tonage). Pas kecil sangat bermanfaat bagi nelayan. Dokumen tersebut seperti STNK-nya kendaraan bermotor.

Ditegaskannya bahwa pas kecil merupakan dokumen penting bagi nelayan yang bisa digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan saat melakukan pelayaran.

“Nelayan yang memiliki pas kecil bisa dijadikan jaminan kredit usaha, dan mudah kalau ada pendataan saat terjadi sesuatu di laut,” ucap Sadaruddin.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022