Wakil Ketua KPID Kaltim Ali Yamin Ishak mengatakan saat ini KPID bersama DPRD serta Pemerintah Provinsi Kaltim sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang lembaga penyiaran.
"Sekarang sudah tahap pembuatan naskah akademiknya," kata Ali pada saat melakukan monitoring lembaga penyiaran di Kabupaten Paser, Rabu (3/8/2022).
Tujuan pembentukan Raperda tersebut, kata dia, untuk mengatur dan menata lembaga penyiaran daerah, menyusul akan diberlakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog dan beralih ke TV digital pada November 2022 mendatang.
Karena selama ini, menurutnya, lembaga penyiaran seperti TV berlangganan di daerah merasa tidak memiliki kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan.
"Dengan adanya peraturan daerah tentang lembaga penyiaran, diharapkan dapat menjaga iklim persaingan usaha, menjaga lokalitas konten, penataan lembaga penyiaran. sebab penataan belum terlalu baik di lingkup lembaga penyiaran," kata dia.
Ali Yamin mencontohkan ada salah satu stasiun TV swasta yang berdiri di Kaltim namun tidak melibatkan sumber daya manusia lokal sehingga keberadaan dinilai kurang bermanfaat bagi daerah.
"Ada salah satu stasiun TV, datang ke Kaltim mengurus perizinan operasional di Kaltim, tapi SDM yang dilibatkan dari daerah hanya jadi tukang jaga studio. Menurut saya itu tidak adil," tegasnya.
Ali berharap Perda tentang lembaga penyiaran nantinya segera dibuat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan penyiaran di daerah.
Sementara dalam kegiatan monitoring itu, komisioner KPID Provinsi Kaltim mendatangi lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Swara Daya Taka, radio milik pemerintah daerah Kabupaten Paser dan Penyelenggara Siaran Berbayar atau TV kabel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022