Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur menggelar evaluasi dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser terkait berdirinya Radio Pemerintah Kabupaten.
"Setelah dilakukan EDP, kami menghitung 30 hari atau paling lambat 45 hari ke depan bagi RPK Paser untuk melengkapi kekurangan dan persyaratan berdirinya lembaga penyiaran," kata Ketua KPID Kaltim Jefri Nainggolan di Tanah Grogot, Jumat.
Acara EDP yang digelar di Pendopo Pemkab Paser itu, dihadiri Kepala Diskominfo Paser Muslich, para pengelola radio swasta, ormas, dan mahasiswa serta perwakilan dari Balai Monitoring Balikpapan.
Kelengkapan administrasi dan persyaratan yang dimaksud, di antaranya pembentukan jajaran direksi dan Dewan Pengawas.
"Pembentukan dewan direksi bisa melibatkan non-PNS yang memang kompeten di bidangnya. Sedangkan untuk dewan pengawas, hal itu perlu dilakukan pembahasan dengan DPRD," ujar Jefri Nainggolan.
KPID Kaltim meminta pengelola RPK Paser untuk melengkapi dan mengevaluasi saran dan masukan bahkan kritik dari masyarakat.
"RPK Paser merupakan radio pemerintah, sehingga sebaiknya bisa mendengar dan menampung aspirasi masyarakat. Kami memberikan waktu 45 hari untuk mengevaluasinya," tambah Jefri.
Saat dengar pendapat itu, muncul sejumlah masukan dan saran dari masyarakat bagi RPK Paser sebelum mengudara, di antaranya siaran tentang anak, yang sebelumnya hanya 15 persen dari jumlah siaran setiap hari agar waktunya ditambah.
Dalam EDP juga muncul kritikan tentang banyaknya siaran musik luar negeri, yakni sebanyak 25 persen dan RPK Paser diminta mengurangi siaran itu dengan alasan masyarakat pelosok tidak terlalu mengenal musik-musik asing.
Zainal Abidin, dari perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, yang hadir pada dengar pendapat itu memberikan kritik kepada RPK Paser yang dinilai terburu-buru membentuk radio pemerintah tersebut.
"RPK Paser mengatakan bisa didengar di 18 kecamatan, padahal di Paser cuma ada 10 kecamatan. Terlihat sekali jika konsepnya hanya dijiplak," kata Zainal Abidin. (*)