Balikpapan (ANTARA Kaltim)-Sebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sepanjang tahun 2012, dipecat karena melakukan tindak indisipliner dan melakukan poligami.

"Adapun pemberhentian kepada empat pegawai itu, dikarenakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Balikpapan, Tatang Sudirdja di Balikpapan, Jumat.

Sedangkan hingga bulan Agustus 2013 ini belum ada pegawai yang melanggar aturan tersebut, pihaknya terpaksa memberhentikan empat pegawai yang dianggap gagal memenuhi sumpah jabatan yang diembannya. katanya.

"Selain empat orang tersebut ada juga beberapa PNS yang terbukti melakukan berbagai tindak pelanggaran, sehingga mendapat teguran langsung dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di masing-masing tingkatan," kata Tatang.

Rata-rata pemberhentian pegawai di kota Balikpapan paling banyak didominasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, katanya

"Pasalnya jika ada PNS berpoligami dan istrinya melapor maka akan diusulkan untuk diberhentikan jadi  pegawai. Namun setiap PNS memiliki hak untuk mengusulkan banding ketika menjalani proses pemberhentian," kata Tatang. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013