Sangatta (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, segera memberlakukan retribusi jasa umum pengendalian menara telekomunikasi, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012.

Rencana pemberlakuan retribusi menara telekomunikasi tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Kutai Timur H.Johansyah Ibrahim melalui Kepala Seksi (Kasi) Komunikasi Jhon Nari Ratu, Rabu.

"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum pengendalian menara telekomunikasi dikenakan pajak sebesar dua persen kali NJOP," kata Jhon Nari Ratu menjelaskan.

Menurut Kasi Telekomunikasi Jhon Nari Ratu, untuk melakukan penarikan retribusi telekomunikasi ini akan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), karena mereka yang paling mengetahui besaran retribusi yang berlaku.

Karena perda sudah ada, maka Dinas Pendapatan akan segera memberlakukan retribusinya kepada masing-masing perusahaan telekomunikasi yang ada di Kutai Timur yang jumlahnya ratusan, katanya.

"Wajib bagi setiap perusahaan untuk membayar retribusi setiap menara yang dibangun. Jika tidak membayar ada sanksinya," kata Jhon Nari.

Perusahaan Telekomunikasi yang tidak membayar retribusi akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pada bab VII pasal 66 dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanski administrasi berupa bunga sebesar dua persen setiap bula dari kontribusi yang terhitung yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

"Kalau terjadi keterlambatan membayar retribusi dikenakan sanksi administrasi bungan sebesar 2 persen dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)," ujar Jhon.

Terkait masih banyaknya menara telekomunikasi yang dibangun tidak memiliki izin resmi, Jhon mengatakan bahwa tindakan itu sangat merugikan daerah dari segi pendapatan.

Masih terdapat puluhan menara telekomunikasi yang dibangun tidak ada izin, makanya izinnya yang mereka ajukan tidak diproses, karena mereka sudah membangun duluan baru mengurus legalitasnya. katanya.

"Mereka membangun duluan, baru mengurus izinnya makanya Pemda tidak memprosesnya," katanya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013