Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun mengingatkan para pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintahan setempat untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik lebaran.
Fasilitas negara yang dimaksud, kata Andi Harun, meliputi kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, hingga penggunaan anggaran daerah untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi.
“Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran mudik tahun ini tidak seperti dua tahun terakhir saat pandemi, namun kelonggaran tersebut tetap harus mentaati prosedur, khusus ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas,” kata Andi Harun di Samarinda, Sabtu.
Sekaligus bagi ASN tanggal 9 (Mei) itu adalah hari pertama masuk kantor untuk tetap meningkatkan kedisiplinan, masuk kantor tepat pada waktunya dan saya yakin teman-teman ASN juga akan taat ada aturan tersebut," kata Andi Harun.
Ia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Bagi pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, maka ada pelanggaran disiplin, mulai dari teguran tertulis secara berat dan sanksi lainnya,” ungkapnya.
Dalam keputusan pemerintah, cuti bersama dan libur lebaran diberikan selama 11 hari, mulai tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022. Jika ada ASN / PNS tidak segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya, maka juga akan diberikan sanksi.
“Untuk para ASN di Pemkot Samarinda yang menjalankan mudik diharapkan kembali paling lambat pada tanggal 8 Mei 2022 karena sehari kemudian para ASN sudah menjalani kerja seperti biasa, mereka juga diwajibkan ikut apel pagi,” kata Andi Harun.
Kepada masyarakat umum yang menjalani mudik, Wali Kota Andi Harun berpesan agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19.
"Ingat COVID-19 belum berakhir, sehingga prokes tidak boleh di abaikan,” ucap Wali Kota Andi Harun.
Tidak hanya tentang protokol kesehatan, Andi Harun juga meminta seluruh pemudik khususnya yang masuk ke Kota Samarinda agar menjalankan prosedur mudik yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Diantaranya kewajiban vaksin booster, Swab PCR dan memakai masker saat bepergian.(Advertorial)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Fasilitas negara yang dimaksud, kata Andi Harun, meliputi kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, hingga penggunaan anggaran daerah untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi.
“Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran mudik tahun ini tidak seperti dua tahun terakhir saat pandemi, namun kelonggaran tersebut tetap harus mentaati prosedur, khusus ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas,” kata Andi Harun di Samarinda, Sabtu.
Sekaligus bagi ASN tanggal 9 (Mei) itu adalah hari pertama masuk kantor untuk tetap meningkatkan kedisiplinan, masuk kantor tepat pada waktunya dan saya yakin teman-teman ASN juga akan taat ada aturan tersebut," kata Andi Harun.
Ia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Bagi pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, maka ada pelanggaran disiplin, mulai dari teguran tertulis secara berat dan sanksi lainnya,” ungkapnya.
Dalam keputusan pemerintah, cuti bersama dan libur lebaran diberikan selama 11 hari, mulai tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022. Jika ada ASN / PNS tidak segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya, maka juga akan diberikan sanksi.
“Untuk para ASN di Pemkot Samarinda yang menjalankan mudik diharapkan kembali paling lambat pada tanggal 8 Mei 2022 karena sehari kemudian para ASN sudah menjalani kerja seperti biasa, mereka juga diwajibkan ikut apel pagi,” kata Andi Harun.
Kepada masyarakat umum yang menjalani mudik, Wali Kota Andi Harun berpesan agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19.
"Ingat COVID-19 belum berakhir, sehingga prokes tidak boleh di abaikan,” ucap Wali Kota Andi Harun.
Tidak hanya tentang protokol kesehatan, Andi Harun juga meminta seluruh pemudik khususnya yang masuk ke Kota Samarinda agar menjalankan prosedur mudik yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Diantaranya kewajiban vaksin booster, Swab PCR dan memakai masker saat bepergian.(Advertorial)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022