Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan 7,6 gram sabu-sabu dan 1.115 butir pil koplo "doubel L" (LL) di halaman kantor kejaksaan setempat.

"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Chandra Eka Yustisia di Penajam, Kamis.

"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar tidak disalahgunakan orang-orang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut tingkat kejahatan terutama di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berkurang, sehingga menjadi aman, tentram dan kondusif.

Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan bersama untuk berkontribusi positif dalam proses hukum tegas dia, mempercepat penuntasan perkara terkait penyelesaian benda sitaan.

Kegiatan tersebut juga merupakan sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten agar menjadi kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

"Peran masyarakat juga dibutuhkan, mencegah dan memberantas kejahatan menjadi tanggung jawab bersama," kata Chandra Eka Yustisia.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Yuda Virdana Putra, dari 110 perkara yang didominasi kasus narkoba.

Tindak pidana narkoba sebanyak 70 kasus dengan barang bukti yang dimusnahkan lanjut dia, 7,6 gram sabu-sabu dan 1.115 butir pil koplo.

Kemudian barang bukti dari 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tiga perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 22 tindak pidana umum lainnya dan dua perkara ringan juga dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus atau perkara tindak pidana umum yang ditangani mulai Juni 2021 sampai Februari 2022," jelas Yuda Virdana Putra.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022