Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membayarkan tunggakan TPP (tunjangan penghasilan pegawai) bagi PNS (pegawai negeri sipil) dan gaji THL (tenaga harian lepas) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

TPP atau insentif PNS yang tertunda pada 2021 menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Tur Wahyu Sutrisno di Penajam, Selasa, dalam proses pembayaran.

TPP PNS atau ASN (aparatur sipil negara) di 27 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sudah dicairkan, sedangkan empat OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya masih proses pencairan.

Pemerintah Kabupaten menurut dia, juga membayarkan gaji seluruh tenaga honorer atau THL yang tertunggak setelah Peraturan Bupati mengenai manajemen THL selesai dievaluasi.

"Perbup manajemen THL telah dievaluasi Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara," ujarnya.

"Setelah selesai seluruh SKPD membuat SPK (surat perintah kerja) THL, kemudian mengajukan dokumen permintaan pencairan gaji honorer," tambahnya.

Gaji tenaga honorer atau THL di 31 OPD sudah dicairkan, sedangkan empat SKPD lainnya masih proses pencairan sesuai tahapan.

Perubahan regulasi khususnya Peraturan Bupati menyangkut gaji dan manajemen THL mempengaruhi penyaluran gaji tenaga honorer tersebut.

Tunggakan gaji tenaga harian lepas dan TPP ASN jelas dia, akan dibayarkan secara bertahap sesuai ketersediaan keuangan pemerintah kabupaten.

Pembayaran tunggakan tersebut dilakukan disesuaikan kemampuan kas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. 

"Pembayaran tunggakan insentif PNS dan gaji honorer akan dilakukan bertahap mengikuti mekanisme yang ditetapkan," kata Tur Wahyu Sutrisno.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022