Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon, Selasa (15/3) malam, membenarkan bahwa Zaini Arony kini telah bebas menjalani hukuman pidananya.
"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3) sore, tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Akbar.
Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis (17/3), Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.
Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.
"Jadi remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.
Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta.
"Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucap dia.
Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.
"Karena bebas murninya tanggal 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.
Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.
Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon, Selasa (15/3) malam, membenarkan bahwa Zaini Arony kini telah bebas menjalani hukuman pidananya.
"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3) sore, tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Akbar.
Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis (17/3), Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.
Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.
"Jadi remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.
Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta.
"Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucap dia.
Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.
"Karena bebas murninya tanggal 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.
Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.
Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022