Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 55 ribu warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum memiliki akta kelahiran.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Kamis (23/5), sebagian warga tersebut menganggap akta kelahiran tidak dibutuhkan.
Karena itu, jelas Tur Wahyu, Disdukcapil juga belum bisa memproses 9.000 berkas akta kelahiran dengan alasan belum lengkap dan perlu perbaikan sementara yang bersangkutan tidak melanjutkan pengurusannya.
Berkas yang belum bisa diproses karena nama yang bersangkutan ditulis salah, begitu pula dengan alamat, sampai nama orang tua juga tidak lengkap.
"Kami tidak bisa menerbitkan akta yang datanya salah. Jadi kami harap warga yang aktanya belum selesai segera mengurusnya di Kantor Catatan Sipil," sambung Tur Wahyu.
Untuk itu, lanjut Tur Wahyu, pihaknya sudah menyurati kepada warga melalui camat masing-masing. Selanjutnya, camat akan meneruskan kepada desa/kelurahan dan kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Ketua-Ketua RT.
"Warga diharapkan datang ke Disdukcapil untuk melengkapi data yang masih kurang," ucapnya.
Mengenai target waktu yang diberikan kepada warga, Tur Wahyu menegaskan paling lambat tiga bulan sudah harus melengkapi berkas mereka. Dengan demikian, pihaknya bisa secepatnya menerbitkan akta kelahiran.
Agar tidak ada lagi kesalahan dalam mengurus akta kelahiran Disdukcapil mewajibkan kepada yang bersangkutan atau kedua orang tuanya untuk mengurus sendiri akta tersebut.
Untuk saat ini Tur Wahyu menambahkan, bagi warga yang akan mengurus akta kelahiran dan sudah berumur 60 hari atau setahun lebih, tidak perlu lagi meminta persetujuan dari Kepala Disdukcapil atau pengadilan negeri.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XI-2013 mengenai pasal 32 ayat 1 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengenai tidak diwajibkan warga negara untuk meminta persetujuan pengadilan negeri, bagi yang ingin mengurus akta kelahiran dan berumur lebih dari setahun," ungkapnya.
Namun demikian, Tur Wahtu menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan putusan MK tersebut.
"Meski belum ada petunjuk teknis, tapi kami sudah menerima berkas akta kelahiran yang umurnya lebih setahun dan tanpa ada putusan pengadilan negeri. Tidak ada masalah karena aturan itu langsung kami terapkan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Kamis (23/5), sebagian warga tersebut menganggap akta kelahiran tidak dibutuhkan.
Karena itu, jelas Tur Wahyu, Disdukcapil juga belum bisa memproses 9.000 berkas akta kelahiran dengan alasan belum lengkap dan perlu perbaikan sementara yang bersangkutan tidak melanjutkan pengurusannya.
Berkas yang belum bisa diproses karena nama yang bersangkutan ditulis salah, begitu pula dengan alamat, sampai nama orang tua juga tidak lengkap.
"Kami tidak bisa menerbitkan akta yang datanya salah. Jadi kami harap warga yang aktanya belum selesai segera mengurusnya di Kantor Catatan Sipil," sambung Tur Wahyu.
Untuk itu, lanjut Tur Wahyu, pihaknya sudah menyurati kepada warga melalui camat masing-masing. Selanjutnya, camat akan meneruskan kepada desa/kelurahan dan kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Ketua-Ketua RT.
"Warga diharapkan datang ke Disdukcapil untuk melengkapi data yang masih kurang," ucapnya.
Mengenai target waktu yang diberikan kepada warga, Tur Wahyu menegaskan paling lambat tiga bulan sudah harus melengkapi berkas mereka. Dengan demikian, pihaknya bisa secepatnya menerbitkan akta kelahiran.
Agar tidak ada lagi kesalahan dalam mengurus akta kelahiran Disdukcapil mewajibkan kepada yang bersangkutan atau kedua orang tuanya untuk mengurus sendiri akta tersebut.
Untuk saat ini Tur Wahyu menambahkan, bagi warga yang akan mengurus akta kelahiran dan sudah berumur 60 hari atau setahun lebih, tidak perlu lagi meminta persetujuan dari Kepala Disdukcapil atau pengadilan negeri.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XI-2013 mengenai pasal 32 ayat 1 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengenai tidak diwajibkan warga negara untuk meminta persetujuan pengadilan negeri, bagi yang ingin mengurus akta kelahiran dan berumur lebih dari setahun," ungkapnya.
Namun demikian, Tur Wahtu menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan putusan MK tersebut.
"Meski belum ada petunjuk teknis, tapi kami sudah menerima berkas akta kelahiran yang umurnya lebih setahun dan tanpa ada putusan pengadilan negeri. Tidak ada masalah karena aturan itu langsung kami terapkan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013