Pemerintah Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk tetap membatasi kegiatan masyarakat di wilayahnya selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 setelah pemerintah pusat membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 secara serentak di seluruh wilayah.
"Saat ini di Samarinda sudah masuk PPKM Level 1, meski demikian kita tidak boleh lalai, tetap harus ada pembatasan, karena kita pernah mengalami situasi pahit di mana semua aktivitas dibatasi akibat melonjaknya kasus positif COVID-19," kata Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Selasa.
Andi mengatakan bahwa pemerintah kota akan membahas revisi ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama organisasi perangkat daerah terkait serta TNI dan Polri.
Menurut dia, pemerintah kota mengupayakan perayaan Natal dan Tahun Baru tetap bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan peningkatan risiko penularan COVID-19.
"Untuk kepentingan bersama maka untuk beberapa hal harus kita batasi dan naikkan statusnya. Misalkan pelaksanaan Natal di tempat ibadah harus benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan, kemudian perayaan Tahun Baru di area publik juga sedang kita pertimbangkan untuk ditiadakan," katanya.
"Pengawasan berupa operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan juga akan terus dilakukan," ia menambahkan.
Wali Kota menganjurkan warga Kota Samarinda tidak menggelar kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan meningkatkan risiko penularan virus corona.
Dia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tidak melakukan perjalanan ke luar daerah guna mencegah peningkatan mobilitas warga yang dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19.
"Para pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkot Samarinda mulai 24 Desember nanti tidak boleh melakukan perjalanan atau pun mengambil cuti. Semua wajib ada di tempat untuk membantu pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan," demikian Andi Harun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Saat ini di Samarinda sudah masuk PPKM Level 1, meski demikian kita tidak boleh lalai, tetap harus ada pembatasan, karena kita pernah mengalami situasi pahit di mana semua aktivitas dibatasi akibat melonjaknya kasus positif COVID-19," kata Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Selasa.
Andi mengatakan bahwa pemerintah kota akan membahas revisi ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama organisasi perangkat daerah terkait serta TNI dan Polri.
Menurut dia, pemerintah kota mengupayakan perayaan Natal dan Tahun Baru tetap bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan peningkatan risiko penularan COVID-19.
"Untuk kepentingan bersama maka untuk beberapa hal harus kita batasi dan naikkan statusnya. Misalkan pelaksanaan Natal di tempat ibadah harus benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan, kemudian perayaan Tahun Baru di area publik juga sedang kita pertimbangkan untuk ditiadakan," katanya.
"Pengawasan berupa operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan juga akan terus dilakukan," ia menambahkan.
Wali Kota menganjurkan warga Kota Samarinda tidak menggelar kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan meningkatkan risiko penularan virus corona.
Dia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tidak melakukan perjalanan ke luar daerah guna mencegah peningkatan mobilitas warga yang dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19.
"Para pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkot Samarinda mulai 24 Desember nanti tidak boleh melakukan perjalanan atau pun mengambil cuti. Semua wajib ada di tempat untuk membantu pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan," demikian Andi Harun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021