Kebijakan pemerintah pusat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia untuk libur natal dan tahun baru merupakan upaya preventif mencegah kluster baru.
 

"Lebih bagus mencegah dari pada mengobati. Jadi ini diterapkan supaya tidak ada perpindahan masal antara masyarakat dari satu kota ke kota lain," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar di Samarinda, Senin (29/11/2021).

Ia menuturkan ketika menjelang natal dan tahun baru orang-orang biasanya mengagendakan kegiatan liburan ke suatu daerah.

"Takutnya tidak terpantau dan prokes tidak terlaksana dengan baik otomatis akan menimbulkan kluster baru lagi," katanya.

Terlebih lagi saat ini sudah ditemukan varian COVID baru di seperti di Afrika Selatan yaitu varian Omicron

Menurutnya jangan sampai  hal itu menimpa ke negara Indonesia lagi. Makanya kebijakan itu diambil dalam rangka mencegah supaya tidak terjadi lonjakan kasus seperti pertengahan tahun lalu.

Ia mengakui dengan adanya PPKM Level 3 ini masyarakat khawatir ekonomi akan menurun, padahal kasus COVID sudah melandai dan ekonomi baru saja bangkit.
 

                       DPRD Samarinda (Dok ANTARA)


"Insyaallah tidak berimbas karena dalam kebijakan PPKM Level 3 ini pembatasan hanya 50 persen saja, artinya tidak meniadakan sama sekali," terangnya.

Deni menegaskan dalam penerapan PPKM Level 3 masyarakat masih boleh berkegiatan dan mal masih boleh buka sampai jam 22.00 Wita dengan catatan pengunjung yang dibatasi.

"Jadi insyallah efek kepada UMKM dan pusat perbelanjaan tidak terlalu signifikan, masih aman. Artinya perekonomian masih tetap bisa berjalan," ujar Deni.(Adv/DPRD Samarinda)
 

Pewarta: R'Sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021