Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda Subandi menilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) Samarinda untuk tahun 2022 yang tidak sampai 1 persen tidak ideal dengan kebutuhan hidup di Kota Samarinda.
"Sebenarnya kalau bicara ideal kebutuhan hidup di Samarinda minimal Rp3,5 juta, namun untuk kondisi sekarang menurut saya di angka Rp 3 juta sudah proporsional dengan situasi yang ada," kata Subandi di Samarinda, baru baru ini.
Kendati demikian, ia menyadari imbas pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh dunia usaha dan pihak swasta selama dua tahun terakhir membuat perusahaan membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi operasionalnya.
Ia mengatakan bahwa hingga bulan-bulan ini masih ada perusahaan yang mengeluhkan beratnya operasional selama masa pandemi COVID-19.
Omset yang menurun ditambah dengan beban operasional yang tetap membuat Subandi berpendapat kenaikan UMK dengan kisaran puluhan ribu rupiah tersebut masih proporsional.
Tapi harapannya seiring waktu, apabila perekonomian sudah membaik, sektor riil sudah berjalan dan pandemi sudah tidak ada, (UMK) bisa menyesuaikan, karena kehidupan layak saat ini minimal Rp 3,5 juta," tuturnya.
Dewan pengupahan kota telah menyepakati UMK Samarinda tahun 2022 mengalami kenaikan tidak sampai 1 persen.
Meski belum dapat menyebutkan nominal pasti dari kenaikan UMK tersebut dewan pengupahan kota melalui kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) kota Samarinda jumlah kenaikan yang ditetapkan telah mengacu pada aturan dan formula penghitungan upah minimum berdasarkan regulasi yang berlaku.
Subandi berharap agar masyarakat dan pekerja di Samarinda bisa memahami kondisi yang ada terkait keputusan yang telah ditetapkan.
"Saya bukan dalam rangka membela pengusaha, tapi kita juga harus fair melihatnya, kondisi nya sekarang ini memang sedang di situasi pandemi," pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021