Polisi menangkap DM, perempuan 24 tahun, yang menjalankan permainan uang ala skema Ponzi dari kediamannya di Tanjung Redeb, 800 km utara Balikpapan. Polisi menyita uang Rp150 juta, mobil, tas mewah, dan perhiasan.
 

Skema Ponzi yaitu permainan uang dengan janji keuntungan, di mana pengelola membayar keuntungan untuk peserta yang terlebih dahulu ikut dengan uang peserta yang datang belakangan.

Masalah akan muncul ketika tidak ada lagi peserta yang mau bergabung sementara janji pembayaran keuntungan tetap harus ditepati.

“Untuk menutupi skema Ponzi yang dijalankannya, DM menyebutkan uang yang disetor kepadanya akan digunakan untuk berinvestasi di perusahaan besar dan sudah untung,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kabid Humas Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo di Markas Polda Kaltim, Jalan Sjarifuddin Joes, Balikpapan, Senin.

Karena itu DM menamakan permainannya ini Investasi Beezy atau juga Arisan Beezy dan mempromosikannya melalui akun Instagram dengan nama sama. Ia menjanjikan keuntungan 30-75 persen dari setiap uang yang disetorkan.

Menurut Kombes Yusuf, tersangka membentuk 15 slot berdasar nilai uang yang disetor. Nilai uang yang disetor mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta dan dijanjikan akan didapat kembali plus keuntungannya dalam 15-25 hari kerja.

Dengan janji untung sampai 75 persen dalam waktu yang relatif singkat itu, DM menggaet peserta hingga 900 orang dari seluruh Indonesia.

Diperhitungkan, ia pun memutar uang hingga Rp64 miliar sejak DM memulai permainannya pada pertengahan 2020 dan menjadi ramai peminat pada awal 2021.

“Ditutup sendiri oleh tersangka pada Mei 2021 karena sudah tidak ada lagi dana yang bisa diputar,” kata Kombes Yusuf. Karena itulah kemudian DM dilaporkan ke polisi oleh 33 peserta.

Sebagai penyelenggara permainan, DM menggunakan sebagian uang yang disetor kepadanya untuk membeli mobil, emas, peralatan elektronik, tas mewah, dan mengisi rekening banknya.

Menurut Kabid Humas Kombes Yusuf, pihaknya masih terus mendalami apakah DM bekerja atau mengelola sendiri, atau melibatkan pihak-pihak lain.

Selama permainan berlangsung, diketahui DM mengelola 4 grup percakapan di aplikasi WhatsApp khusus untuk Arisan Benzy atau Investasi Benzy tersebut.

Kombes Yusuf juga menegaskan, sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku, dana para peserta tetap akan dikembalikan.

“Itu biasanya berdasarkan perintah pengadilan sesudah vonis hukuman yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap atau inkrahct,” demikian Kombes Yusuf.

Uang yang disita dari DM. (ANTARA/novi abdi)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021