Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengingatkan para calon kepala desa (kades) dalam pilkades serentak tahun ini (2021) di daerah itu untuk tidak melakukan praktik politik uang karena akan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Saidin di Penajam, Rabu, mengatakan dalam pelaksanaan pilkades harus diwaspadai terhadap politik uang.
"Kami harap calon kades tidak bermain dengan politik uang dalam pelaksanaan pilkades (pemilihan kepala desa)," ujarnya.
Saidin menekankan praktik politik uang harus dihindari dan diantisipasi oleh para calon kades.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengajak masyarakat melakukan pencegahan politik uang pada pilkades serentak
Sejak dibuka pendaftaran bakal calon kepala desa pada 13-21 September 2021 tercatat 55 orang mendaftar untuk 14 desa yang bakal menggelar pilkades.
Dari 55 balon kades (bakal calon kepala desa) tersebut, jelas Saidin, masih harus dilakukan kembali proses seleksi di tingkat kecamatan.
Terdapat beberapa desa penyelenggara pemilihan kepala desa, bakal calon kepala desa yang mendaftar melebihi syarat pilkades.
Berdasarkan aturan calon kades dibatasi hanya lima orang, jika lebih akan dilakukan seleksi di tingkat kecamatan.
"Jika pelamar calon kepala desa yang mendaftar di satu desa hanya ada satu calon, maka pendaftaran akan diperpanjang 20 hari," kata Saidin.
Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berakhir pada 27 Januari 2022, dijadwalkan 14 desa tersebut menggelar pilkades pada 15 Desember 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Saidin di Penajam, Rabu, mengatakan dalam pelaksanaan pilkades harus diwaspadai terhadap politik uang.
"Kami harap calon kades tidak bermain dengan politik uang dalam pelaksanaan pilkades (pemilihan kepala desa)," ujarnya.
Saidin menekankan praktik politik uang harus dihindari dan diantisipasi oleh para calon kades.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengajak masyarakat melakukan pencegahan politik uang pada pilkades serentak
Sejak dibuka pendaftaran bakal calon kepala desa pada 13-21 September 2021 tercatat 55 orang mendaftar untuk 14 desa yang bakal menggelar pilkades.
Dari 55 balon kades (bakal calon kepala desa) tersebut, jelas Saidin, masih harus dilakukan kembali proses seleksi di tingkat kecamatan.
Terdapat beberapa desa penyelenggara pemilihan kepala desa, bakal calon kepala desa yang mendaftar melebihi syarat pilkades.
Berdasarkan aturan calon kades dibatasi hanya lima orang, jika lebih akan dilakukan seleksi di tingkat kecamatan.
"Jika pelamar calon kepala desa yang mendaftar di satu desa hanya ada satu calon, maka pendaftaran akan diperpanjang 20 hari," kata Saidin.
Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berakhir pada 27 Januari 2022, dijadwalkan 14 desa tersebut menggelar pilkades pada 15 Desember 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021