Anggota DPRD Kaltim Mashari Rais mengatakan pemerintah daerah perlu memperhatikan masyarakat disabilitas sesuai dengan Peraturan Gubernur terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.


"Banyak masyarakat yang menanyakan Pergub ini bisa terimplentasi dengan baik," kata Mashari Rais usai melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Hak Disabilitas baru-baru ini.

Ia mengatakan tidak hanya Pergub untuk Perda Disabilitas saja, Pergub atas Perda tentang Bantuan Hukum juga ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Masyari menambahkan pemenuhan hak disabilitas yang telah tertuang dalam Perda sebaiknya segera disusul dengan Pergub. 

Ia sangat menyayangkan banyaknya Perda-perda yang telah disahkan melalui DPRD Kaltim belum dapat diimplementasikan dengan baik karena kendala tidak adanya Pergub.

Mashari mencontohkan, seperti di Kalimantan Timur warga-warga dengan kategori Disabilitas merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mendapat perhatian khusus.
 
Logo-DPRD kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


"Pemenuhan hak mereka tak hanya kebutuhan alat-alat mendukung aktivitas mereka kursi roda dan ruang-ruang khusus bagi mereka, namun seperti apa agar mereka mendapat layanan agar bisa lebih mandiri seperti kesempatan untuk mendapat lapangan pekerjaan maupun berwirausaha," katanya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021