Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketenteraman dan ketertiban (trantib) ke DPRD Berau.

"Raperda itu sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu dan sekarang sedang dibahas oleh anggota Dewan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Berau, Bambang L Pranoto SH, Minggu.

Ia berharap, raperda tersebut dapat menciptakan ketenteraman dan ketertiban dapat terealisasi dengan baik.

Raperda Trantib tersebut, katanya, untuk melengkapi beberapa Perda yang telah ditetapkan lebih dulu sebagai dasar Satpol PP dalam melakukan tugas pokok dan fungsi, sebagai pengawal dan penegak peraturan daerah.

"Seperti informasi yang saya terima, Raperda terus dalam pembahasan, semoga saja raperda itu secepatnya disahkan," ujarnya.

Beberapa poin dalam Raperda tersebut, menurut dia, memang sangat penting seperti penertiban aktivitas gelandangan dan pengemis (Gepeng), yang belakangan ini mulai meresahkan masyarakat.

Di dalam perda sebelumnya, kata Bambang, tidak ada yang mengatur tentang aktivitas gepeng, sehingga perlu diatur dalam perda tersebut.

"Ada beberapa poin lain lagi juga penting sebagai pelengkap perda yang ada sebelumnya," kata Bambang.

Disinggung sejauh mana Satpol PP menangani masalah gepeng yang selama ini berkeliaran di Berau, Bambang mengatakan, pihaknya hanya berupaya penertiban gepeng pihaknya baru sebatas melakukan pembinaan, dan memulangkan setiap gepeng yang diamankan.

Tetapi untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa meneruskan ke sanksi secara hukum, sebab belum dilengkapi payung hukum yang kuat.

"Kalau masih yang bersangkutan melakukan sekali atau dua kali bisa diberi pembinaan. Tapi kalau berulang kali melakukan kesalahan harus diberi sanksi tegas,dan harus ada payung hukumnya," katanya. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012