Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sepanjang April 2021.
 
"Enam kali penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini pertama pada 7 April, sedangkan yang keenam pada 30 April," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman di Penajam, Sabtu.
 
Pengungkapan pertama dengan tersangka Sua (37), pada 7 April, pukul 14.00, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di RT 05, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Sementara barang bukti yang ditemukan antara lain enam paket sabu-sabu.
 
Pengungkapan kedua terjadi pada Senin, 12 April, sekitar pukul 16.00 wita dengan tersangka Ha, 26 tahun yang beralamat di RT 11, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
 
Penangkapan dilakukan di TKP rumah kontrakan di RT 07, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. Sementara barang bukti yang didapat polisi antara lain tiga oaket narkotika jenis sabu-sabu.
 
Ketiga adalah, lanjut Anton, pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 20 April sekitar pukul 01.45 Wita dengan tersangka Luk, 36 tahun yang beralamat di RT 06, Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.
 
Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang terletak di RT 03, Desa Pemaluan, Sepaku. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu paket sabu-sabu dan sebuah pipet kaca.
 
Penangkapan keempat juga dilakukan pada 20 April, sekitar pukul 13.35 Wita dengan tersangka empat orang, yakni Si (38), Al (47), ER (39), dan Mu (43). keempatnya merupakan warga Kecamatan Sepaku.
 
"TKP penangkapan dilakukan di sebuah bengkel yang terletak di RT 01, Desa Binuang, Kecamatan Sepaku. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain tiga paket narkotika jenis sabu-sabu," ucap Anton.
 
Penangkapan kelima terjadi pada Senin, 26 April, pukul 20.50 Wita di Kelurahan Gunung Seteleng, dengan tersangka HD (36). Barang bukti yang ditemukan antara lain enam paket sabu-sabu.
 
"Penangkapan keenam dilakukan di RT 22, Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, Jumat, 30 April 2021, pukul 00.30 Wita dengan tersangka AS. Kali ini polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 30 paket," tutur Anton.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021