Anggota DPRD Kaltim Ismail berharap pemerintah segera bertindak melakukan perbaikan kerusakan jalan-jalan yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Kaltim.
Menurut Ismail, tidak hanya dampak kemacetan yang ditimbulkan akibat kondisi jalan yang rusak parah, namun seringkali juga mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa.
"Jalan nasional yang digunakan tentu memerlukan perawatan dan perbaikan, seperti itu terus polanya. Ini yang tak boleh putus koordinasi dan komunikasinya. Agar tak sampai menunggu rusak parah dan menelan korban jiwa baru dilakukan perbaikan,” ujar Ismail.
Meski tak hanya jalan nasional yang mengalami kerusakan, seperti jalan provinsi dan kabupaten/kota juga demikian.
Masing-masing memiliki kewenangannya, seperti jalan dengan status nasional maka yang berwenang adalah pemerintah pusat, jalan kabupaten/kota maka pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut yang berwenang.
Ia mengatakan tidak semua masyarakat mengetahui dan paham, biasanya mereka menganggap setiap kerusakan jalan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk memperbaiki dan membangun.
"Padahal ada status jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk bertanggung jawab memperbaiki,” jelas Ismail lagi.
Ismail berharap komunikasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan senantiasa dilakukan.
Sehingga tak sampai menunggu kerusakan ruas jalan mengganggu aktivitas pengguna jalan yang berdampak pada roda perekonomian dan kelancaran arus barang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Menurut Ismail, tidak hanya dampak kemacetan yang ditimbulkan akibat kondisi jalan yang rusak parah, namun seringkali juga mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa.
"Jalan nasional yang digunakan tentu memerlukan perawatan dan perbaikan, seperti itu terus polanya. Ini yang tak boleh putus koordinasi dan komunikasinya. Agar tak sampai menunggu rusak parah dan menelan korban jiwa baru dilakukan perbaikan,” ujar Ismail.
Meski tak hanya jalan nasional yang mengalami kerusakan, seperti jalan provinsi dan kabupaten/kota juga demikian.
Masing-masing memiliki kewenangannya, seperti jalan dengan status nasional maka yang berwenang adalah pemerintah pusat, jalan kabupaten/kota maka pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut yang berwenang.
Ia mengatakan tidak semua masyarakat mengetahui dan paham, biasanya mereka menganggap setiap kerusakan jalan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk memperbaiki dan membangun.
"Padahal ada status jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk bertanggung jawab memperbaiki,” jelas Ismail lagi.
Ismail berharap komunikasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan senantiasa dilakukan.
Sehingga tak sampai menunggu kerusakan ruas jalan mengganggu aktivitas pengguna jalan yang berdampak pada roda perekonomian dan kelancaran arus barang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021