Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda melakukan tindakan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran di atas 25 bulan dengan dilakukan penyegelan dan pemutusan.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Roy Hendrayanto,SH di sela sela petugas pendatangi rumah pelanggan yang menunggak pembayaran, Senin,(5/4) di Samarinda.
“Tindakan ini merupakan program pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Wali Kota melalui Direksi Perumdam Tirta Kencana untuk melakukan tindakan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan,” katanya.
Ia mengatakan tindakan pemutusan dan penyegelan sudah dilaksanakan di tiga wilayah, sebelumnya dilakukan di wilayah II,III dan IV dan saat ini wilayah I,” katanya.
Roy menjelaskan pelanggan yang menunggak pembayaran 25 bulan lebih, setelah disegel dan atau diputus, maka harus memenuhi persyaratan administrasi yakni harus melunasi tunggakan terlebih dahulu agar bisa mendapatkan air bersih PDAM kembali.
Menurutnya hasil tindakan petugas dilapangan ditemukan ada beberapa tindak pidana yakni pencurian air. Pelanggan yang meterannya di segel atau di putus memasang kembali agar air bisa mengalir tanpa melakukan pembayaran. Hal itu dapat dikatakan tindak pidana pencurian air.
“Hal seperti itu dapat dikatakan sebagai tingkat kebocoran, makanya tingkat kebocoran cukup tinggi ,” katanya.
Diakuinya sebelum melakukan tindakan penyegelan atau pemutusan, terlebih dahulu dilakukan pendekatan persuasif, diberikan surat teguran atau pemberitahuan untuk melunasi tunggakan. Jika beberapa kali tidak mendapat tanggapan maka dilakukan pemutusan.
Roy menegaskan sesuai surat perjanjian yang dibuat dengan calon pelanggan sebelum dilakukan penyambungan ke rumah di antaranya selama tiga bulan tidak melakukan pembayaran maka meteran air akan disegel.
Rata rata alasan mereka tidak melakukan pembayaran bermacam-macam di antaranya air tidak mengalir, tidak lancar dan masalah meteran air. Seharusnya mereka meloporkan atau melakukan komunikasi dengan petugas PDAM sehingga ada solusi. Intinya ada komunikasi jangan dibiarkan berlarut-larut.
Sesuai catatan pihak Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda tunggakan pembayaran air totalnya mencapai Rp52 miliar. Namun setelah dilakukan tindakan dilapangan, maka nilai tunggakan berkurang mereka bersedia melunasi.
“Terhitung sejak akhir Desember 2020 hingga saat ini Perumdam berhasil mendapat masukan dari pembayaran tunggakan sebesar Rp7 miliar, “ kata Roy Hendrayanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021