Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.


"Kami telah melaksanakan sosialisasi Perda tentang retribusi atau pajak daerah, pada Sabtu (27/3)," kata Reza di Samarinda, Rabu.

Pada sosialisasi tersebut, Reza memfokuskan pembahasan pada beberapa jenis pajak. Seperti pajak kendaraan, pajak air permukaan, hingga pajak rokok.

"Kami membahas tentang pajak kendaraan bermotor, pajak BPKB, air permukaan, bahan bakar, dan pajak rokok," jelasnya.

Ia juga menyampaikan perihal peningkatan  pendapatan pajak termasuk dari retribusi perusahaan pertambangan.

Warga, sambung Reza juga memberikan beberapa masukan terkait penertiban pajak dan retribusi alat berat yang dimiliki perusahaan.

"Kami mencoba akan memanggil kembali beberapa perusahaan yang aktif beroperasi di Kaltim, untuk khususnya kepada yang lalai membayar pajak," tegasnya.
 
Logo-DPRD kaltim (Dok Antaranews Kaltim)



Reza menegaskan, Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan upaya terkait retribusi alat berat itu.

Pihaknya sudah mencoba memanggil beberapa pihak perusahaan. Responnya baik, perusahaan siap mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kaltim.

"Kemarin Komisi II juga sudah mencoba memanggil perusahaan yang tidak tertib pajak, alhamdullilah mereka responnya baik dan siap mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kaltim," kata Reza.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021