Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menyikapi tuntutan masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Forum Dayak Menggugat agar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) mengakomodir hak-hak adat Dayak, Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (31/10), melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan untuk meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Hasilnya, ada peluang hak-hak adat Dayak diakomodir pada RTRWP.
"Hasil pertemuan kami, masalah hak-hak adat warga Dayak atas tanah dan hutan adat masih bisa diakomodir pada RTRWP Kaltim. Kemenhut berjanji mengkaji mendalam persoalan itu dan segera menyampaikannya ke Tim Terpadu," kata anggota Komisi I DPRD Kaltim, H Saifuddin DJ, Senin (5/11) kemarin, menjelaskan hasil kunjungan Komisi I ke Kemenhut.
Pada kunjungan tersebut, anggota Komisi I yang terdiri atas Saifuddin DJ, H Rakhmat Majid Gani dan H Suwandi diterima Direktur Perencanaan Tata Guna Hutan Kemenhut, Ir Muhammad Said dan pejabat Kemenhut lainnya, Ir Chairuddin. Hadir pula dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forum Dayak Menggugat, Simon Petrus dan Paulo Salatan.
Menurut politisi Partai Gerindra asal Dapil IV Bontang, Kutim dan Berau tersebut, begitu pula hak-hak warga yang sejak semula bermukim di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sepanjang itu betul-betul permukiman, pasti akan di area penggunaan lainkan (APL-kan) seluas peruntukkannya.
"Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada Pak Muhammad Said dan Pak Chairuddin. Baru kali ini saya bertemu dengan pejabat Kemenhut yang ramah dan memahami betul keresahan masyarakat daerah," kata wakil rakyat kelahiran Sangkulirang, Kutim, 11 Agustus 1956 ini.
Sebelumnya Forum Dayak Menggugat menuntut Pemprov Kaltim mengakomodir hak-hak adat masyarakat Dayak pada RTRWP sesuai pasal 18 B ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua, yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Hasil pertemuan kami, masalah hak-hak adat warga Dayak atas tanah dan hutan adat masih bisa diakomodir pada RTRWP Kaltim. Kemenhut berjanji mengkaji mendalam persoalan itu dan segera menyampaikannya ke Tim Terpadu," kata anggota Komisi I DPRD Kaltim, H Saifuddin DJ, Senin (5/11) kemarin, menjelaskan hasil kunjungan Komisi I ke Kemenhut.
Pada kunjungan tersebut, anggota Komisi I yang terdiri atas Saifuddin DJ, H Rakhmat Majid Gani dan H Suwandi diterima Direktur Perencanaan Tata Guna Hutan Kemenhut, Ir Muhammad Said dan pejabat Kemenhut lainnya, Ir Chairuddin. Hadir pula dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forum Dayak Menggugat, Simon Petrus dan Paulo Salatan.
Menurut politisi Partai Gerindra asal Dapil IV Bontang, Kutim dan Berau tersebut, begitu pula hak-hak warga yang sejak semula bermukim di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sepanjang itu betul-betul permukiman, pasti akan di area penggunaan lainkan (APL-kan) seluas peruntukkannya.
"Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada Pak Muhammad Said dan Pak Chairuddin. Baru kali ini saya bertemu dengan pejabat Kemenhut yang ramah dan memahami betul keresahan masyarakat daerah," kata wakil rakyat kelahiran Sangkulirang, Kutim, 11 Agustus 1956 ini.
Sebelumnya Forum Dayak Menggugat menuntut Pemprov Kaltim mengakomodir hak-hak adat masyarakat Dayak pada RTRWP sesuai pasal 18 B ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua, yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012