Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sedang menyiapkan sistem penilangan berbasis elektronik melalui aplikasi ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) bagi pelanggar lalu lintas.
 

"Saat ini sistem ETLE memang belum diterapkan di kabupaten ini karena kami memang masih dalam tahap persiapan. Semoga tahun depan sudah bisa diberlakukan," ujar Kasatlantas Polres Penajam, AKP Edy Haruna di Penajam, Sabtu ketika di hubungi,Sabtu.
 
Untuk tahap awal, lanjut dia, titik pertama yang bisa dipasang ETLE baru ada dua lokasi, yakni di Simpang Empat Polres PPU dan di Simpang Tiga Silkar, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
 
Untuk tahap awal, penerapan ETLE akan menindak lima kategori pelanggaran, yakni pengendara yang tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka atau rambu lalu lintas, melawan arus, dan berkendara sambil menggunakan HP.
 
Dalam penerapan ETLE akan menggunakan kamera pengawas (CCTV) dipasang pada tiang yang memungkinkan, terutama pada tiang pengatur lampu lalu lintas.
 
CCTV yang dipasang pun dengan kualitas bagus, yakni bisa melakukan "zoom" otomatis pada pelanggar baik pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman maupun me-"zoom" pada nomor polisi bagi kendaraan pelanggar.
 
"Penerapan ETLE ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara. Ini merupakan program penegakan hukum bidang lalu lintas berbasis elektronik dari Mabes Polri, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.
 
Dalam situasi saat ini, lanjut dia lagi, sistem ETLE merupakan solusi dalam upaya meminimalisir penyebaran COVID-19, karena tidak terjadi tatap muka antara Polantas yang menindak dengan pengendara yang melanggar lalu lintas.
 
Tatap muka bisa terhindar karena ETLE langsung mendeteksi otomatis jenis pelanggaran di jalan raya dan langsung terkirim ke pusat data di kantor, sehingga sistem ini lebih mudah dan efisien karena petugas tidak harus turun ke jalan
 
"Hasil ETLE, petugas memiliki bukti rekaman CCTV. Kemudian bukti video ini dikirim ke alamat pengendara bersama surat tilang yang mencantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan lokasi pelanggaran, sehingga pelanggar tinggal melakukan konfirmasi," kata Edy.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021