Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan segera mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim untuk melakukan rapat koordinasi terkait dugaan pencemaran limbah.


Rapat tersebut, sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merasa tercemar limbah perusahaan batu bara PT Insani Bara Perkasa.

“Itu sudah kami agendakan. Dalam waktu dekat ini, yang kami undang Dinas ESDM Kaltim, direktur pertambangan, terkait dengan perizinan, serta DLH Kaltim,” ungkap Jahidin saat dikonfirmasi pada Selasa.

Politisi dari Fraksi PKB itu menilai, DLH Kukar dinilai  tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. Pihaknya juga menyesal ketika yang bersangkutan diundang untuk memberikan masukan justru tak hadir.

Sehingga dalam waktu mendatang, pihaknya akan mengundang dan bersurat kembali. 

Sebenarnya, kewenangan ini ada di Kukar. Sebab terjadinya berada di wilayah Kukar. Dianggap tak tuntas menyelesaikan, maka diteruskan pula ke DLH Kaltim. Selain DLH Kukar, DPRD Kukar juga akan turut diundang.
 
Logo-DPRD kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


Ia menegaskan, bila perusahaan tidak menyelesaikan hak masyarakat, barulah Komisi I akan melaporkannya ke Kementerian ESDM di Jakarta. 

Sebab pada prinsipnya, hal yang terjadi desa tersebut sangat merugikan masyarakat. Apalagi yang bermukim di sekitar daerah tambang. Jahidin menyebut, warga menderita akibat ulah tak bertanggung jawab perusahaan.

"Harapan kita kan keberadaan tambang ini mengubah pola hidup masyarakat sekitarnya. Bisa merekrut tenaga kerja, ada dampak yang bisa menguntungkan. Tapi kalau menyengsarakan masyarakat, untuk apa?” lanjutnya.

Namun jika perusahaan bisa menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan masyarakat, berarti masalahnya selesai. 

Sebab DPRD Kaltim hadir sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan fasilitator sehingga hak masyarakat wajib diperjuangkan.

“Kalau mereka bisa selesaikan, ya berarti selesai. Kalau tidak, kami akan lanjutkan ke pusat. Kami  rekomendasikan itu ke Kementerian ESDM. Namun masih kami berikan peluang. Harapan kami nanti DLH Kaltim ikut menangani,” tandasnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021