Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong pemerintah setempat untuk mengeluarkan Pergub tentang lokasi perkantoran Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Batu Rook Dinas Kehutanan Kaltim agar berada di wilayah kerjanya yakni Mahakam Ulu.
“Setidaknya ada kantor yang bersifat teknis bisa di Mahulu. Kalau perlu nanti pembangunannya akan diperjuangkan agar masuk APBD,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang di Samarinda.
Ia mengatakan saat ini UPTD KPHL Batu Rook yang memiliki tugas pokok melindungi hutan lindung di Kabupaten Mahakam Ulu justru berkantor di Melak Kabupaten Kutai Barat padahal jarak antar kedua kabupaten tersebut terbilang cukup jauh.
Veridiana Huraq Wang menilai apabila dilihat jarak dan luasan wilayah yang ditangani total seluas enam ratus empat puluh sembilan ribu hektare lebih maka dinilai tidak ideal apabila kantor justru berada di luar karena sulit untuk bekerja secara maksimal.
“Terlebih dari total luasan wilayah tersebut, sebanyak seratus depalan puluh sembilan ribu hektare merupakan hutan produksi terbatas dan lima belas ribu hektare lebih merupakan hutan produksi tetap,” kata Veridiana.
Selain itu, pandemi COVID-19 membuat tiap pemerintah daerah membuat kebijakan pembatasan keluar masuk di wilayahnya masing-masing. Bahkan larangan masuk sering kali diberlakukan apabila angka positif melonjak naik.
Kendati demikian, pihaknya dapat memaklumi karena KPHL Batu Rook dibentuk Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39.
“Terbilang masih baru jadi memang perlu banyak perhatian,” jelas Veridiana lagi.
Menurut keterangan dari pihak KPHL Batu Rook, penempatan lokasi kantor di Melak merupakan penunjukkan yang telah tertuang pada pergub sehingga pihaknya hanya melaksanakan.
" Kami akan perjuangkan ke Pemerintah Provinsi, karena memang kondisinya cukup menyulitkan petugas dilapangan untuk bekerja profesional," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
“Setidaknya ada kantor yang bersifat teknis bisa di Mahulu. Kalau perlu nanti pembangunannya akan diperjuangkan agar masuk APBD,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang di Samarinda.
Ia mengatakan saat ini UPTD KPHL Batu Rook yang memiliki tugas pokok melindungi hutan lindung di Kabupaten Mahakam Ulu justru berkantor di Melak Kabupaten Kutai Barat padahal jarak antar kedua kabupaten tersebut terbilang cukup jauh.
Veridiana Huraq Wang menilai apabila dilihat jarak dan luasan wilayah yang ditangani total seluas enam ratus empat puluh sembilan ribu hektare lebih maka dinilai tidak ideal apabila kantor justru berada di luar karena sulit untuk bekerja secara maksimal.
“Terlebih dari total luasan wilayah tersebut, sebanyak seratus depalan puluh sembilan ribu hektare merupakan hutan produksi terbatas dan lima belas ribu hektare lebih merupakan hutan produksi tetap,” kata Veridiana.
Selain itu, pandemi COVID-19 membuat tiap pemerintah daerah membuat kebijakan pembatasan keluar masuk di wilayahnya masing-masing. Bahkan larangan masuk sering kali diberlakukan apabila angka positif melonjak naik.
Kendati demikian, pihaknya dapat memaklumi karena KPHL Batu Rook dibentuk Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39.
“Terbilang masih baru jadi memang perlu banyak perhatian,” jelas Veridiana lagi.
Menurut keterangan dari pihak KPHL Batu Rook, penempatan lokasi kantor di Melak merupakan penunjukkan yang telah tertuang pada pergub sehingga pihaknya hanya melaksanakan.
" Kami akan perjuangkan ke Pemerintah Provinsi, karena memang kondisinya cukup menyulitkan petugas dilapangan untuk bekerja profesional," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021